Hukum  

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Awalludin Mantan Bendahara Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah

TOPIKONLINE.CO.ID – LAMPUNG: Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil mengamankan 1 orang buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

Adapun Buronan yang diamankan:
Nama/Inisial : Awalludin, S.E.
Tempat lahir : Tinjoan
Usia/Tanggal lahir : 45 Tahun / 4 Februari 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Alamat : Jl. BKP Blok T No. 16, RT 022, Lingkungan III, Kelurahan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Lokasi penangkapan Awalludin berada di Jln. Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Senin (19/5/2025).

Terpidana Awalludin sendiri adalah Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah Pada Tahun 2009. Dia ditangkap lantaran telah memperkaya diri dengan cara tidak menyetorkan sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 pada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp249.954.500.

Saat diamankan, terpidana Awalludin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. (IWAN)