Semanggi – Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya dan Tim Opsnal Subdit 5 Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5,9 kg dalam 5 kemasan teh cina warna hijau.
Barang bukti sabu didapatkan dari tersangka MZ, dari JIn. Srikandi, depan sekolah MTs Muhammadiyah 02 kelurahan Delima, kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pemesanan sabu dari Jakarta yang berasal dari wilayah Pekanbaru Riau.
“Selanjutnya Tim gabungan yaitu tim opsnal Unit 2 Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya dan tim Opsnal Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Sabtu (10 April 2021) sekitar pukul 00.25 WIB, dan mengamankan barang bukti sabu seberat 5.900 gram,” ujar Yusri kepada wartawan, didampingi Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Senin (19/4/2021).
Dari keterangan MZ, lanjut Yusri, sabu tersebut didapat dari I (DPO) dan saudara A (DPO). “Tersangka ditelepon oleh saudara I untuk mengambil sabu di Jln. Melati kelurahan Delima, kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau dan mengantarkannya ke Jln. Srikandi bersama dengan temannya D,” katanya.
Tersangka MZ mengontak penerima sabu dengan kode HOKI, pada Jumat (9 April 2021) sekitar pukul 20.30 Wib. Sedangkan teman tersangka MZ, D berhasil kabur.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. fer