Ekbis  

Izin Persetujuan Pengalihan Fungsi Lahan RTH Perumahan Taman Villa Meruya Kangkangi UU

Dr B Hartono SH, MH,CA.

Jakarta – Warga Taman Villa Meruya membantah bahwa keberatan atas pengalihan fungsu RTH/PHT di Blok C Komplek Taman Villa Meruya karena isu agama atau intoleransi.

Mereka juga menyesalkan  isu tersebut seperti sengaja dimunculkan oknum yang mengatasnamakan Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun.

“Atas nama warga Taman Villa Meruya saya sangat menyayangkan adanya kabar tersebut. Saya tegaskan, warga Taman Villa Meruya setuju terhadap pembangunan rumah ibadah tersebut. Namun lokasinya harus sesuai dengan site plan yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, dan clear. Permasalahan ini adalah permasalahan hukum, jangan dibawa ke isu agama,” tegas kuasa hukum warga, Dr B. Hartono SH, MH, CA kepada awak media, Senin, (19/4).

“Sungguh keterlaluan ada beberapa oknum yang membawa masalah ini menjadi isu agama, bahkan memfitnah saya meneror warga muslim,” tambahnya.

Masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan isu agama yang dilontarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, karena tujuannya hanya ingin memecah belah saja.

Dilanjutkan B Hartono, atas kejadian ini dia bersama tim akan pelajari pernyataan oknum yang menyatakan dirinya meneror. Jika terdapat tindak pidana maka  kami akan melaporkan oknum tersebut ke kantor kepolisian dengan dasar fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan atau dugaan tindak pidana lainnya.

“Permasalahan ini bukan isu agama, karena seluruh warga yang keberatan dan memberikan kuasa kepada kami dan terdiri dari berbagai agama dan latar belakang. Jadi, jangan menggiring permasalahan ini sebagai isu agama, Selain itu, izin persetujuan pengalihfungsian lahan RTH unprosedural sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB),” tegasnya lagi.

Unprosedural yang dimaksud, lanjut Hartono, karena pembangunan rumah ibadah di lahan RTH tidak mendapatkan dukungan dari warga Taman Villa Meruya.  Sedangkan dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 pembangunan rumah ibadat harus memperoleh dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang berdomisili dalam radius 500 meter dari lokasi pembangunan rumah ibadat.

“Saya tegaskan 500 meter ya, itu artinya warga sekitar ya bukan warga di luar perumahan Taman Villa Meruya,” ujarnya.

Dibeberkan Hartono, persoalan ini secara hukum juga sudah menabrak banyak peraturan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 178 Tahun 2015.

Semua peraturan tersebut secara tegas sudah menyatakan bahwa lahan RTH tidak dapat dialihfungsikan. Namun karena arogansi sejumlah oknum, semua aturan tersebut sengaja diacuhkan seperti tak bergigi. red

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan