Metro  

Tiga Pilar Jaktim Dampingi Kapolda Metro Jaya Bagikan Sembako di Pulo Gebang

Pulo Gebang – Tiga Pilar Jakarta Timur mendampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran dalam pengecekan larangan mudik serta bus berstiker khusus boleh angkut penumpang non mudik, stiker angkutan AKAP yang terbatas dan membagikan paket sembako, di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021) pagi tadi.

Tiga Pilar terdiri dari Dandim 0505/JT Kolonel Kav Rahyanto Edy Yunianto bersama Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan dan Wakil Wali Kota Jakarta Timur Hendra Hidayat.

“Seluruh saudara saya angkutan umum Terminal Pulo Gebang yang hadir pada pagi hari ini, sebelumnya saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa hari ini hari ke-24 tidak lama lagi kita akan lebaran, sebagai Kapolda Metro Jaya saya datang ke sini ingin berbagi bingkisan Lebaran sebagai bentuk rasa empati dan perhatian kami Polda Metro Jaya dengan situasi pandemi Covid-19 yang berdampak kepada Bapak Ibu sekalian yang bekerja di bidang transportasi darat khususnya bus antar kota antar provinsi,” ujar Fadil kepada awak bus.

Menurut Fadil, dengan adanya larangan mudik ini bukan berarti pemerintah tidak sayang kepada kita justru sebaliknya sangat sayang kepada warga masyarakatnya.

“Jadi tolong jangan ada salah paham ya, ini bukan hal yang mudah tapi ini adalah jalan terbaik buat kita, saya sangat memahami perasaan Bapak Ibu sekalian,” katanya.

Fadil mengaku sangat berempati atas situasi ini, tidak bisa mendapatkan penghasilan yang lebih karena pada saat situasi lebaran ini adalah puncak penghasilan bagi para PO. Bus dan Supir AKAP.

“Untuk meringankan beban saudara-saudara sekalian di bidang transportasi darat, saya bersama tim dari Polda Metro Jaya ada sedikit bingkisan Lebaran mudah-mudahan ini bermanfaat buat bapak ibu keluarga di rumah sedikit menjadi penghibur hati dengan situasi seperti ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, layanan Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP dilarang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021 pada 6 – 17 Mei, kecuali bus berstiker khusus. Bus yang Beroperasi saat Larangan Mudik diberikan Stiker Khusus.

Selanjutnya Kapolda Metro Jaya bersama Kapolres, Dandim 0505/JT dan Wakil Walikota Administrasi Jakarta Timur mengecek stiker khusus untuk bus yang boleh beroperasi selama larangan mudik 6 -17 Mei 2021.

Sementara Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, bus yang memiliki stiker tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021.

“Bus dengan stiker khusus dari Dinas Perhubungan (Dishub) tersebut boleh mengangkut penumpang untuk mengakomodasi mereka dibolehkan melakukan perjalanan tersebut,” pungkasnya. fery

Tinggalkan Balasan