Jakarta – Aparat Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil menggagalkan peredaran gelap sabu jaringan lapas, dengan tersangka AP, DA dan GR yang berperan sebagai kurir.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat Ipda Paino dan anggota sedang bertugas melaksanakan patroli mendapat informasi di sebuah kosan di Joglo ada pengedar atau perantara jual beli sabu.
Polisi yang melakukan penyelidikan lalu menangkap dua orang tersangka AP dan DA dari kosan di Jln. Joglo Raya Gg H. Mari RT 01/RW 06 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (10/8/2019).
“Bersama kedua tersangka tersebut diamankan sabu 300 gram dalam 4 bungkus plastik klip,” ujar Benny di Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/08).
Dari penangkapan tersebut, Polisi melakukan pengembangan, dan menangkap GR, didepan GOR Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 36 gram sabu.
“Dua orang tersangka ini atas nama DA dan GR mendapat barang atas perintah dari yang di dalam lapas. Pembelinya pun dikendalikan dari dalam, jadi yang bersangkutan hanya membawa, menyimpan, menunggu perintah dari lapas,” jelasnya.
Benny mengungkapkan, jaringan ini tidak saling mengenal dengan pembelinya. Napi di dalam lapas hanya menghubungi para tersangka untuk mengantar sabu.
“‘Tolong ditimbang nanti ada orang yang menghubungi dengan nomor handphone ini, atau pun yang di dalam LP bisa memberikan nomor handphone yang bisa dihubungi. Nanti mereka janjian, sistemnya tempel, tergantung janjiannya dimana. Barang bisa ditempel di tong sampah, di pohon, segala macam,” sambungnya.
Menurut pengakuannya, para tersangka sudah beraksi selama tiga bulan. Ketiga tersangka itu mendapat keuntungan berupa sabu, bukan dalam bentuk uang.
“Kalau dari keterangan AP, dia itu tidak mendapat keuntungan dalam bentuk uang, tapi dikasih bahan. Mungkin per satu ons atau seratus gramnya dia dikasih 5 gram. Kalau diestimasi dalam uang, dia dapatkan 5 juta,” jelas Benny.
Turut juga diamankan alat timbang dan beberapa unit handphone.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. frynang