Subdit Resmob Polda Metro Tangkap 6 Pelaku Curas Mobil Milik Supir Daring

Semanggi – Tim Opsnal Unit 5 Tahbang Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil menangkap enam tersangka pelaku pencurian dan kekerasan (Curas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keenam tersangka berinisial, A, F, MB, YA, AG, dan AS.

Bacaan Lainnya

“Keenam pelaku ini mempunyai peran masing-masing. Tersangka A, F dan MB, berperan sebagai perencana dan eksekutor, tersangka YA dan AG, sebagi penadah, sementara AS berperan sebagai joki yang menjemput mobil dan dibawa ke Penadah,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (14/4/2023).

Kasus ini berawal saat polisi yang mendapat laporan mengenai adanya korban tewas seorang pengemudi daring mobil, bernama Suprapto. Ia tewas usai diracun dengan kecubung lewat makanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti, serta berhasil menangkap tersangka.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Resmob Akbp Titus Yudho Uly menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka dan barang bukti kejadian tersebut bermula saat korban yang mendapat order daring dari tersangka A dan F dari Trans Studio Cibubur dengan tujuan ke Bekasi.

“Selanjutnya pada tanggal 19 Maret Maret 2023, pelaku kembali menghubungi korban yang bermaksud menyewa mobil korban dari Cibubur menuju Cilegon dan sepakat dengan harga sewa Rp1000.000,” tambah Titus.

Masih baru sampai daerah Cikupa, pelaku meminta korban untuk berhenti dengan alasan untuk membeli makanan. Usai membeli makanan, pelaku kembali meminta korban untuk diberhentikan di Alfamart.

“Saat korban lengah, pelaku mencampurkan makanan korban dengan kecubung yang telah disiapkan pelaku, lalu mencari tempat sepi. Dekat ruko yang sepi, pelaku dan korban menyantap makanan tersebut,” kata Titus.

Setelah makan korban merasa pusing, lalu korban meminta pelaku untuk mengendarai kendaraan yang dikendarainya. Sampai di rest area Cibubur, korban disuruh turun pelaku untuk membelikan kartu E-Toll.

“Saat korban turun dari mobil, pelaku membawa kabur mobil milik korban,” bebernya.

Korban ditemukan oleh Patroli Jalan Toll PT. Jasa Marga, dalam keadaan luka parah di sekujur tubuhnya, pada Senin 20 Maret 2023. Korban dilarikan ke RS Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan medis.

“Dalam perjalanan menuju RS Kramat Jati, nyawa korban tak dapat tertolong dan korban meninggal dunia,” lanjut Titus.

“Tersangka A dan F telah berkali- kali melakukan tindakan kejahatan yang sama dibeberapa wilayah mulai dari Bogor, Tigaraksa Kab. Tangerang hingga Lampung,” terang Titus.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. *ferry 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *