Metro  

Subdit Jatanras Bongkar Judi Sabung Ayam dan Pelanggar Kekarantinaan Kesehatan

Semanggi – Subdit Umum/Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perjudian Sabung Ayam, di Perumahan Fajar Indah Bekasi, Bekasi Barat, Jawa Barat, Senin (20/04).

Dari kasus tersebut diamankan 26 orang tersangka dengan masing-masing peran berbeda.

“Tersangka E, Laki-laki (34) sebagai penyedia Arena Adu Ayam, menerima Uang taruhan dan mengatur jalan pertandingan (Wasit), F, Laki-laki (38), berperan: menyiapkan ayam jago dan merawat ayam selama bertanding dan A, Laki-laki (40), perannya menyiapkan ayam jago dan merawat ayam selama bertanding,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers siaran langsungnya, di Mapolda Metro, Jakarta, Rabu (22/04/2020).

Sementara 10 orang tersangka, lanjut Yusri adalah pemain atau pemasang taruhan. Sedangkan 13 orang tersangka lainnya adalah penonton.

Yusri menjelaskan, pelaku W diperintahkan oleh A selaku pemilik tempat pemeliharaan ayam jago di Perumahan Fajar Indah Bekasi untuk memelihara dan merawat ayam jago, di lokasi tersebut juga terdapat arena latihan untuk melatih ayam jago.

“Oleh W, arena latihan ayam tersebut disalah gunakan menjadi tempat perjudian sabung ayam,” kata Yusri, didampingi Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto.

Kemudian, ungkap Yusri, W mengundang dan memberitahukan kepada para pemain bahwa ditempatnya dapat melakukan pertandingan adu ayam.

“Dari perjudian sabung ayam tersebut, W memperoleh keuntungan 10 persen dari nilai taruhan,” jelasnya.

Bersama para tersangka diamankan juga uang taruhan sebesar Rp 4.000.000, 10 ekor ayam jago jantan, alat matras untuk arena sabung ayam dan jam dinding.

Para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.

Untuk pelaku penyelenggara perjudian, dikenakan 303 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara paling 10 tahun, dan juga dipersangkakan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100 Juta.

Adapun kepada Pemain/Pemasang dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, dan juga dipersangkakan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100 Juta.

Selain itu, untuk penonton, dipersangkakan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100 Juta. fry

Tinggalkan Balasan