Metro  

Subdit 1 Indag Dit Reskrimsus PMJ Ungkap Penyelundup Ponsel Ilegal Senilai Rp 46 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

Semanggi – Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap kasus penyelundupan dan perdagangan sebanyak 5.500 telepon selular (ponsel) ilegal berbagai merk, dari Tiongkok ke Jakarta dalam waktu satu tahun.

Empat orang berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FT (40), AD (59), YC (36) dan JK (29).

banner 325x300

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol menjelaskan, mereka tidak membayar pajak atas ribuan ponsel yang mereka jual kembali di Indonesia. Selama satu bulan mereka masukkan ponsel bisa tujuh sampai delapan kali.

“Kita coba hitung kerugian dengan teman-teman Bea Cukai terkait biaya masuk yang mereka bayar untuk pajak. Nilai pajak sekali masuk itu Rp 46,8 miliar Iebih,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Saat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus PMJ Kombes Pol Iwan Kurniawan, menyebut keempat orang itu memiliki peran yang berbeda. Tersangka FT berperan membeli ribuan ponsel ke Tiongkok yang kemudian diminta untuk dikirim ke Jakarta lewat berbagai jalur.

“Modus penyelundupannya macam-macam, ada yang pakai kapal. lni dari China atau Hong Kong, Singapura masuk ke Batam, diselundupkan ke Jakarta dengan jalur macam-macam tanpa bayar pajak,” tambah Iwan.

Mereka ditangkap di tempat berbeda mulai dari rumah di kawasan Pluit, Jakarta Utara hingga di lokasi penjualan ponsel. Keempat orang ini diduga menjual ponsel dengan harga Iebih murah ke toko-toko di wilayah Jakarta.

Bersama para tersangka, ucap Iwan, polisi juga mengamankan ponsel dari merk IPhone, Samsung, Xiaomi, Sony, yang sudah tersebar di beberapa toko di Jakarta.

Sementara itu Kasie Konsultasi Direktorat Pemberdayaan Kemendag, Ephraim JK Caraen menyebut ponsel yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar dan membayar pajak.

“Ada 2 UU dilanggar tersangka terkait kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi standar, terkait kewajiban pencantuman label dan juga petunjuk penggunaan dan kartu garansi berbahasa Indonesia,” sambungnya.

Selain itu juga mereka memperdagangkan ponsel bekas atau refurbish, tapi seolah-olah telepon itu baru.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 52 juncto 32 ayat (1) UU RI tentang Tindak Pidana Komunikasi, Pasal 104, Pasal 106 UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan dan Pasal 62 UU RI tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. frynang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/topikonl/topikonline.co.id/wp-includes/functions.php on line 5464

Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/topikonl/topikonline.co.id/wp-includes/functions.php on line 5464