Kemayoran – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan sejumlah pencapaian yang sudah dilakukan sepanjang bulan Januari 2023, di Mapolres Metro, Kemayoran, Jakpus, Jumat (10/2).
“Sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2023, kita melakukan pengungkapan dari 43 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 36 orang yang terdiri dari 35 Laki-laki dan 1 perempuan,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat Akbp Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Rango Siregar dan Kasubag Humas Akp Sam Suharto.
Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu berat total 1.938,44 gram, ganja seberat 912,9 gram dan ekstasi sebanyak 284 butir.
Dari pengungkapan sabu ini, lanjut Anton, dengan 31 tersangka yang diamankan dari 29 TKP, polisi masih mengejar DPO 13 orang. Tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk barang bukti ekstasi didapat dari 1 tersangka, dikenakan Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 2 orang lagi masih DPO.
Sementara untuk barang bukti ganja didapat dari 4 tersangka yang diamankan dari 3 TKP, polisi masih mengejar DPO 2 orang.
Selain itu, sambung Anton, pihaknya juga mengamankan tersangka AG dengan barang bukti 2 buah biji ganja dan 4 buah tanaman ganja.
“Kegiatan ini dari hasil kerja sama Polres Metro Jakarta Pusat dengan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Pusat. Barang bukti didapatkan melalui pengiriman pos dari Belanda,” urai Anton.
Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) Sub pasal 111 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. *ferry












