Jakarta – Si kembar tersangka penipuan reseller iPhone dengan kerugian sementara Rp35 miliar, Rihana dan Rihani ternyata juga melakukan tindak pidana penggelapan mobil rental.
Uang hasil penjualan mobil rental itu kemudian mereka pakai buat menutupi utang ke korban penipuan iPhone.
“Informasi sementara, mobil dijual untuk menutupi pembayaran korban yang membuat LP (penipuan iPhone) terhadap kedua tersangka ini,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully
ke awak media, Rabu, (5/7).
Kasus penggelapan mobil yang dilakukan si kembar ini dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru pada 11 Januari 2023. Korban pemilik mobil merugi hingga ratusan juta rupiah. Bembo












