Metro  

Sebar Hoax Corona, 4 Pelaku Ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro

Semanggi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap tiga kasus hoax terkait isu penyebaran Virus Corona yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Empat pelaku berhasil dibekuk.

Adapun keempat pelaku tersebut adalah AOI, A (perempuan), RAF dan Hetriyadi (45).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keempat tersangka terbukti menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait penyebaran virus corona.

“Karena perbuatannya menyebarkan informasi hoax hingga viral, mengakibatkan keresahan pada masyarakat,” tegasnya, kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Senin (30/3/2020).

“Mereka kami amankan dan kami tahan, dengan harapan siapapun tidak melakukan hal serupa seperti yang mereka lakukan. Jadi jangan bermain-main dengan informasi hoaks ditengah masyarakat yang sedang menghadapi pandemi COVID 19 ini,” ujarnya.

Dijelaskan, kasus pertama Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan AOI dari lokasi kerjanya di Kelurahan Babakan Madang, Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada 25 Maret 2020.

AOI merupakan karyawan swasta, kata Yusri terbukti telah menyebarkan informasi hoaks berupa gambar dan tulisan ke media sosial, terkait isu lockdown dengan judul “DATA TOL YANG DITUTUP ARAH DKl JAKARTA” sembari mencantumkan logo Polda Metro Jaya dan logo Fungsi Biro Operasional Kepolisian.

Kasus kedua, ungkap Yusri, adalah Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta membekuk RAF di kediamannya di Tanjung Priok pada tanggal 25 Februari 2020.

Tersangka RAF, ujar Yusri, merupakan pembuat sekaligus penyebar hoax terkait penyebaran virus Corona di Bandara Soekarno Hatta ke media sosial.

Informasi hoax yang dibuat RAF berupa gambar atau foto perempuan terbaring di area Terminal Bandara Internasional Soekarno Hatta, disertai narasi perempuan itu telah terpapar virus corona dengan judul ‘Virus Corona Masuk Soekarno Hatta’.

Selain itu, RAF menyertakan kutipan berita dari salah satu Media Online Nasional terkait corona untuk mempertegas informasi hoaxnya.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa kejadian pada foto yang diunggah tersangka adalah kejadian pada tanggal 26 Februari dimana wanita tersebut atas nama RR yang mengalami gagal jantung pada saat akan berangkat menuju Jeddah Arab Saudi untuk melaksanakan Umrah,” kata Yusri.

Dari fakta itu katanya disimpulkan, bahwa informasi yang disampaikan RAF adalah hoaks. “Tersangka RAF profesinya adalah mekanik bengkel,” kata Yusri.

Kasus ketiga yang diungkap tambah Yusri, yakni aparat Polres Jakarta Timur membekuk A, karyawati di salah satu tenant di Pusat Grosir Cilitan (PGC) karena sudah menyebarkan video hoaks mengenai adanya karyawan PGC yang disebutnya terpapar corona.

“Tersangka membuat rekaman video berdurasi 20 detik yang isinya ada seorang karyawati PGC yang dibawa mobil ambulan dalam keadaan pingsan. Dalam video itu tersangka mengatakan karyawan itu terpapar virus corona dan berharap PGC ditutup,” kata Yusri.

Jadi katanya dalam rekaman video seolah-olah telah ada korban virus Corona di PGC, yang membuat resah masyarakat.

Apalagi kata dia objek yang direkam tersangka adalah karyawan toko handphone Central atas nama Yana.

“Padahal karyawan yang pingsan itu memang sakit dan sudah sering mengalami sesak nafas. Jadi bukan terpapar corona,” kata Yusri.

Karenanya kata dia pihaknya menangkap A pekan lalu serta menahannya.

Kasus keempat, kata Yusri, diungkap Polres Metro Jakarta Timur. Aparat membekuk Hetriyadi (45) alias Buyung, kurir PT Indocom di rumahnya, Jalan Harapan 3A RT.06/RW10, Cipinang Melayu, pada Minggu (29/3/2020).

Tersangka Hetriyadi kata Yusri membuat dan menyebarkan video hoaks yang viral tentang adanya penutupan akses Jalan Inspeksi Tarum Barat, Kali Malang, akibat lockdown di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

“Dalam video tersebut pelaku mengatakan ‘BOS, LAPORAN BOS, CIPINANG MELAYU AKSES SUDAH DITUTUP LOCKDOWN, SEMUA PINTU DITUTUP, SUDAH TIDAK BISA UNTUK BEBAS KELUAR MASUK, SUDAH DITUTUP SECARA PERMANEN SAMPAI WAKTU YANG TIDAK BISA DITENTUKAN’,” jelas Yusri.

Padahal kata Yusri, fakta di lapangan penutupan jalan itu adalah jalan lingkungan atau akses ke Jalan Kampung Bayur oleh pengurus RT/RW yang dikerjakan oleh PT Wika.

“Namun penutupan tidak dilakukan secara permanen dan keseluruhan, melainkan dilakukan penutupan sementara dan tetap disiapkan satu jalur untuk keluar masuk kendaraan. Penutupan tersebut dilakukan oleh warga karena ada 1 warga yang berstatus ODP,” ucap Yusri.

Karenanya kata dia informasi yang disampaikan Hetriyadi adalah sesat dan sangat meresahkan warga.

Sementara Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan dari tangan pelaku disita barang bukti berupa handphone yang dipakai untuk merekam video, membuat informasi hoaks sekaligua menyebarkannya ke media sosial atau melalui pesan WhatsApp

Karena perbuatannya, tambah Iwan, para pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 Jo 51 ayat (1) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar,” jelas Iwan.

Selain itu, jelas Iwan, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” tegas Iwan. fry

Tinggalkan Balasan