TOPIKONLINE.CO.ID – KARAWANG: Bukan rahasia lagi, membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Karawang marak proses buat SIM lewat calo dan langsung jadi. Syaratnya cuma satu, asal pemohon SIM bersedia membayar biaya yang lebih mahal dari biaya normal.
Praktik pungutan liar (pungli) dari calo, baik sipil mau pun oknum secara realita masih bebas berkeliaran di area Satpas SIM. Calo mondar-mandir mencari mangsa untuk menawarkan jasa pembuatan SIM langsung jadi tanpa proses. Sejumlah calo terlihat membawa berkas dan diikuti calon pemohon pembuatan SIM baru.
Mengenai perihal buat SIM langsung jadi yang proses pembuatannya instant, tanpa perlu ikut ujian kompetensi teori dan praktek. Tinggal datang, isi formulir, kemudian foto, SIM baru pun terbit. Proses ini dikenal dengan sebutan SIM nembak oleh masyarakat umum.
Untuk harga pembuatan SIM C langsung jadi pemohon SIM rata-rata merogoh kocek Rp600.000, sedangkan untuk kategori SIM A sebesar Rp800.000.
Salah seorang pemohon SIM baru berinisial IN yang dijumpai di lokasi usai membuat SIM, mengaku mendapatkan SIM A baru dengan proses instant alias nembak. Dia memakai jasa calo yang didapat dari informasi temannya.
“Saya dikasih informasi sama teman biro jasa yang bisa bantu saya bikin SIM nembak. Kemudian saya hubungi lewat WhatsApp dan akhirnya sepakat harga di angka Rp800.000 dan langsung transfer. Selanjutnya tinggal janjian, ketemu di Satpas SIM Polres Karawang untuk bikin SIM. Saya tinggal foto dan SIM baru pun terbit,” ujarnya.
Pengakuan yang sama juga diutarakan pemohon berinisial D, dia datang ke Satpas SIM Polres Karawang untuk membuat SIM C baru. Bedanya kalau D dapat calo dari SIM biro jasa temannya, bertemu calo SIM langsung di area Satpas SIM.
“Saya bikin SIM C baru dengan harga Rp 600.000. Tapi enggak apa-apa ya. Soalnya nggak ngantri, nggak ikut ujian teori dan praktik, langsung foto selesai urusan. Enggak sampai 1 jam, SIM jadi dan sudah bisa pulang,” terangnya.
Praktik ilegal ini secara jelas sudah mengangkangi Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022. Dalam telegram itu, Kapolri sudah jelas mengimbau agar menghindari adanya pungutan liar (pungli) pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Untuk diketahui, biaya penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp100.000. Kemudian untuk biaya penerbitan SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum adalah Rp120.000.