Topikonline.co.id-JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan apresiasi tinggi atas capaian Satgas dalam mengembalikan jutaan hektare lahan hutan ke pangkuan negara.
Hal itu disampaikan Menhan dalam pertemuan bersama Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Sjafrie menilai kinerja Satgas telah mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan baik dan solid.
“Koordinasi Satgas PKH sangat baik. Mereka bekerja efektif sehingga lahan-lahan yang sebelumnya dikuasai korporasi dan individu kini kembali ke negara,” ujar Sjafrie.
Dalam periode April–Juni 2025, Satgas PKH kembali menguasai lahan hutan ilegal seluas 1.072.782 hektare, tersebar di 12 provinsi, 108 kabupaten, dan melibatkan 315 perusahaan. Capaian ini menambah jumlah total kawasan yang berhasil ditertibkan sejak tahap awal menjadi 2.092.383 hektare.
Sebelumnya, pada periode Februari–Maret 2025, Satgas telah mengamankan lahan seluas 1.019.000 hektare dari 9 provinsi dan 64 kabupaten, yang melibatkan 369 perusahaan.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa sebagian lahan yang ditertibkan berupa kebun kelapa sawit. Lahan-lahan tersebut kini telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sebagai pihak yang ditunjuk negara untuk mengelola aset tersebut.
Tiga Tahap Penyerahan Lahan Sawit:
- Tahap I (10 Maret 2025): 221.868 hektare dari PT Duta Palma Group.
- Tahap II (26 Maret 2025): 216.997,75 hektare dari 109 perusahaan.
- Tahap III (9 Juli 2025): 394.547 hektare dari 232 perusahaan di Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
“Dengan penyerahan tahap ketiga ini, total luas lahan yang telah dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara mencapai 833.413,461 hektare,” ungkap Febrie.
Kegiatan penertiban ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam menyelamatkan kawasan hutan negara yang telah lama dikapling secara ilegal oleh sejumlah korporasi dan individu. Pemerintah berkomitmen menertibkan seluruh kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah sebagai langkah penting dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia. (Iwan)












