TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA – Penyelesaian perkara hutang piutang antara Abu Hasibuan dan Nicolas Agung SR, Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), hingga kini belum juga menemukan titik terang. Meski laporan telah bergulir lebih dari tiga tahun di Polda Metro Jaya, sisa kewajiban pembayaran justru menggantung tanpa kepastian.
Abu Hasibuan mengungkapkan, para terlapor baru melunasi sekitar 70 persen dari total kewajiban senilai Rp1,5 miliar yang disepakati dalam mekanisme Restorative Justice (RJ). Artinya, masih ada sekitar 30 persen atau ratusan juta rupiah yang belum dibayarkan.

“Pihak terlapor sampai hari ini belum menyelesaikan sisa kewajibannya. Sudah lebih dari tiga tahun berjalan, tapi tidak ada itikad baik untuk melunasi,” ujar Abu Hasibuan kepada media di Polda Metro Jaya, Senin (22/12/2025) malam.Kasus ini bermula dari laporan Abu Hasibuan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tahun 2022. Dalam laporannya, Abu melaporkan Nicolas Agung SR selaku Dirut PT Amarta Karya (Persero), bersama dua orang rekan penghubungnya, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam perjalanannya, pelapor dan terlapor sepakat menempuh jalur RJ dengan kesepakatan pembayaran uang sebesar Rp1,5 miliar kepada pelapor. Namun kesepakatan itu dinilai tidak dijalankan secara penuh oleh pihak terlapor.
“Sampai sekarang sisa pembayaran itu tidak jelas. Menurut saya, ini sudah menunjukkan tidak adanya itikad baik,” tegas Abu.
Merasa dirugikan, Abu Hasibuan menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan perkara ini ke Propam Polda Metro Jaya. Laporan tersebut bertujuan agar dilakukan gelar perkara khusus dengan menghadirkan pihak terlapor serta para penyidik yang menangani kasus tersebut.
Tak hanya itu, Abu juga berencana melayangkan surat resmi ke Danantara, lembaga yang menaungi BUMN PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, induk usaha dari PT Amarta Karya (Persero). Langkah ini ditempuh sebagai bentuk pertanggungjawaban korporasi, mengingat Nicolas Agung masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Amarta Karya.
“Danantara perlu tahu duduk persoalan ini, karena menyangkut integritas pimpinan anak usaha BUMN,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Nicolas Agung SR selaku Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait sisa pembayaran Rp1,5 miliar tersebut maupun alasan tidak diselesaikannya kewajiban sesuai kesepakatan RJ. (Iwan)












