Aktual dan Terpercaya
Indeks
Metro  

Reskrimum PMJ Bongkar Pemalsuan Akta Properti

JAKARTA – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pemalsuan sertifikat properti. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, berinisial DH, DR dan S.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, sindikat mafia properti ini dipimpin seorang residivis perempuan berinisial DH.

“Awalnya korban berinisial VYS hendak menjual tanahnya di kawasan Kebagusan, kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan senilai Rp 15 miliar. Kemudian, DH menghubungi korban dengan dalih ingin membeli tanahnya. Selanjutnya DH meminta korban menitipkan sertifikat tersebut ke notaris yang ditunjuk DH,” kata Suyudi kepada wartawan di Kebayoran Baru, Jumat (09/08/2019).

Lalu, sambung Suyudi, korban menuju kantor notaris yang ditunjuk pelaku di Komplek perkantoran Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru. Di sana, korban bertemu pelaku yang mengaku staf notaris berinisial DR.

Demi meyakinkan korban, DH juga memberi uang Rp 500 juta ke korban. Pelaku DH lalu berjanji akan melunasi uang pembelian dalam waktu 10 hari.

“Sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada kejelasan. Korban lalu menghubungi tersangka S, yang mengaku orang dekat DH,” katanya.

Suyudi menjelaskan, dari S korban diberitahu bahwa sertifikat miliknya aman. Namun karena sudah percaya, akhirnya korban menghubungi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan.

“Berdasarkan informasi dari BPN, sertifikat milik korban telah beralih nama ke DH. Saat ini sertifikat tersebut telah menjadi agunan di koperasi simpan pinjam,” jelasnya.

Akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian, dan pihak Harda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka. Dari hasil penyidikan, diketahui sindikat ini memang pemain lama dalam kasus penipuan sertifikat.

“Dari hasil mengagunkan sertifikat ini, tersangka mendapatkan uang Rp 5 miliar. Uang tersebut dibagi oleh tiap tersangka, setelah sebelumnya digunakan untuk bayar hutang Rp 1 miliar,” terang Suyudi.

Tersangka diganjar dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. frynang

Tinggalkan Balasan