Jakarta,Topikonline.co.id– Kepolisian Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026. Tidak ada jalur khusus, kuota tambahan, maupun perlakuan istimewa bagi peserta seleksi.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Anwar, saat memberikan arahan secara daring kepada jajaran SDM dan Humas Polri terkait pelaksanaan seleksi penerimaan terpadu calon Taruna/Taruni Akpol Tahun Anggaran 2026, Minggu (7/6).
Dalam arahannya, Irjen Pol. Anwar menekankan bahwa seluruh tahapan rekrutmen dilaksanakan dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis), sehingga setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama untuk bersaing berdasarkan kemampuan dan hasil seleksi yang objektif.
“Yang selalu saya sampaikan, dan saya ulangi kembali, bahwa rekrutmen ini menggunakan prinsip BETAH, yaitu bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama,” tegasnya.
Saat ini, proses seleksi Akpol 2026 telah memasuki tahapan Pemeriksaan Kesehatan Tahap II (Rikkes II) yang digelar pada 5–6 Juni 2026. Berdasarkan hasil sidang kelulusan menuju tahap tersebut, sebanyak 513 peserta dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan seleksi.
Dari jumlah tersebut, 468 peserta merupakan pria dan 45 peserta wanita, atau setara dengan 1,3 kali kuota seleksi tingkat pusat.
Tahapan ini menjadi salah satu proses krusial dalam menyaring calon perwira Polri yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik dan mental yang baik, tetapi juga memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan itu, Irjen Pol. Anwar secara tegas membantah berbagai informasi yang kerap beredar mengenai adanya jalur istimewa dalam penerimaan Akpol.
Menurutnya, penerimaan Akpol Tahun Anggaran 2026 hanya dilakukan melalui satu jalur resmi, yakni jalur reguler nasional dengan sistem seleksi terbuka dan mekanisme gugur pada setiap tahapan.
“Tidak ada yang namanya kuota khusus, jalur prestasi, jalur titipan, perlakuan istimewa ataupun kuota tambahan. Kelima hal tersebut saya sampaikan tidak ada,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh peserta akan dinilai berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan secara objektif, jujur, dan adil, tanpa intervensi pihak mana pun.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, Polri juga menerapkan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan unsur internal maupun eksternal.
Pengawasan tersebut dilakukan guna menjamin seluruh tahapan seleksi bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus menjaga transparansi serta akuntabilitas proses rekrutmen.
Menurut Irjen Pol. Anwar, pola rekrutmen yang diterapkan saat ini juga telah mendapat perhatian dan pengawasan dari berbagai lembaga independen, seperti Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman Republik Indonesia, kelompok LSM, hingga Tim KPRB yang secara konsisten melakukan monitoring terhadap pelaksanaan penerimaan anggota Polri.
As SDM Kapolri juga menginstruksikan seluruh Karo SDM Polda dan jajaran Humas Polri untuk mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme rekrutmen Akpol 2026.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menangkal informasi menyesatkan yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru mengenai adanya jalur khusus atau kuota tertentu dalam proses seleksi.
“Akpol Tahun Anggaran 2026 hanya melalui satu jalur yaitu jalur reguler nasional. Tidak ada jalur lain atau kuota lainnya seperti kuota khusus, kuota Mabes, maupun kuota tambahan lainnya,” kata Irjen Pol. Anwar.
Di akhir arahannya, ia meminta seluruh jajaran Polri menyampaikan informasi tersebut secara luas kepada masyarakat agar pelaksanaan seleksi Akpol 2026 berjalan sesuai prinsip BETAH dan mampu semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen anggota Polri.
Dengan penegasan tersebut, Polri berharap seluruh peserta maupun masyarakat memahami bahwa jalan menuju Akpol hanya ditentukan oleh kemampuan, integritas, dan hasil seleksi yang transparan, bukan oleh kedekatan, titipan, ataupun privilese tertentu.












