Lubukpakam – Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Medan berkolaborasi memutus jaringan pengedar narkoba jenis sabu jalur Malaysia – Sumatera Utara pada Kamis (28/2) lalu.
Empat tersangka jaringan ini juga diamankan berikut barang bukti 30 bungkus sabu seberat 30 kg yang dikemas plastik teh warna hijau.
Berdasarkan informasi yang diterima topikonline.co.id dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Minggu (3/3), pelaksanaan operasi pemutusan jaringan berawal dari informasi masyarakat yang diterima BNN.
Masyarakat mengendus akan ada aktivitas pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut ke wilayah Batubara, Sumatera Utara.
Berbekal informasi tersebut, aparat BNN bekerjasama dengan Bea Cukai Medan langsung melakukan penyelidikan dan observasi lapangan.
Hasilnya, seorang tersangka berinisial IB alias Benu diketahui bergerak menjemput kapal nelayan yang diduga mengangkut sabu di perairan Port Klang, Malaysia.
“Serah terima di tengah laut atau ship to ship dilakukan di sana. Setelah itu, tersangka IB bergerak memasuki wilayah Indonesia dan bersandar di Pantai Labu, Batubara, Sumatera Utara,” jelas Arman.
Setibanya di Pantai Labu, tiba-tiba muncul satu mobil yang dikendarai dua tersangka lainnya mendekati perahu pengangkut sabu yang diawaki IB.
“Mobil itu kemudian kita buntuti dan akhirnya kita lakukan penyergapan di Jalan Raya Siantar, Lubukpakam,” kata Arman.
“Sebanyak 30 kantong sabu seberat 30 kg yang disimpan dalam tiga kantong plastik warna hitam juga kita dapatkan dalam penyergapan tersebut,” tambahnya.
Dari hasil interograsi terhadap kedua tersangka pengendara mobil yakni DI dan SD, aparat kemudian bergerak lagi untuk menangkap dua tersangka lainnya yaitu IB alias Benu dan RMS.
“Hasil pemeriksaan sementara, DI dan SD berperan sebagai kurir. Kemudian IB alias Benu sebagai penjemput sabu ship to ship dan RMS jadi pengendali operasionalnya,” jelas perwira tinggi jebolan Batalyon Jananuraga Akpol 1985 ini.
Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di gedung BNN Cawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain barang bukti 30 kg sabu, juga turut diamankan ke gedung BNN dua unit mobil, beberapa ponsel, kartu identitas tersangka, dan uang tunai Rp6.600.000. bem