Kemayoran, topikonline.co.id – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan selebritis Nia Ramadhani (RA) dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie (Ardi Bakrie) sebagai tersangka atas kepemilikan 0,78 gram sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain Nia dan Ardi, polisi juga mengamankan seorang supir ZN (43).
“Kejadian berawal saat polisi menangkap ZN yang membawa sabu dari rumahnya di kawasan Pondok Indah, kelurahan Pondok Pinang, kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/7) malam,” ujar Yusri kepada wartawan, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (8/7/2021) siang.
Kepada polisi, lanjut Yusri, ZN mengakui bahwa barang haram itu merupakan milik bosnya, RA yang selama ini kerap mengkonsumsi sabu.
“Kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman RA dan ditemukan RA di dalam rumah. Hasil penggeledahan ditemukan bong atau alat hisap sabu,” katanya.
Setelah itu, tutur Yusri, RA dan ZN diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kepada polisi, RA menyebutkan bahwa sang suami, AB juga menggunakan sabu-sabu.
“Saat di TKP sodara AAB tidak ada, sehingga sodara ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakpus. Barulah RA menghubungi suaminya. Setelah Isha, jam 20.00 WIB, sodara AAB datang untuk menyerahkan diri,” katanya.
Selanjutnya petugas melakukan tes urin terhadap ketiganya, yang ternyata hasilnya positif metamfetamin (sabu).
“Oleh karenanya, terhadap ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, RA, AB dan ZN masih dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan,” jelas Yusri.
Pada kesempatan itu, polisi tidak menghadirkan ketiga tersangka, hanya menampilkan barang bukti alat hisap sabu, dan satu plastik klip sabu seberat 0,78 gram. fery












