Polsek Tambora Ciduk Tiga Tersangka Pengedar Ganja

Tiga tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja yang ditangkap aparat Polsek Tambora.

Jakarta – Jajaran Unit Reserse Kriminal Narkoba Polsek Tambora menciduk tiga pria yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja.

Ketiganya dibekuk di Jalan Taman Palem Lestari RT 013 RW 016, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (24/1) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossih yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin mengatakan, ketiga pria yang ditangkap berinisial FR (24), TM (24) dan KF (21).

“Tersangka FR yang pertama ditangkap. Dari tangan tersangka didapat barang bukti dua bungkus ganja kering seberat 4,80 gram,” kata Iver Son.

“Dari situ, tim yang dipimpin Panit Narkoba Tambora, Iptu Yugo Pambudi melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya yakni TM dan KF,” imbuhnya lagi.

BACA JUGA:

Dari tangan seluruh tersangka disita barang bukti sepuluh paket ganja kering dan satu ponsel merek Nokia sebagai alat transaksi.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal di atas lima tahun. bem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *