Jakarta – Jajaran Unit Reserse Kriminal Narkoba Polsek Tambora menciduk tiga pria yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja.
Ketiganya dibekuk di Jalan Taman Palem Lestari RT 013 RW 016, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (24/1) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossih yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin mengatakan, ketiga pria yang ditangkap berinisial FR (24), TM (24) dan KF (21).
“Tersangka FR yang pertama ditangkap. Dari tangan tersangka didapat barang bukti dua bungkus ganja kering seberat 4,80 gram,” kata Iver Son.
“Dari situ, tim yang dipimpin Panit Narkoba Tambora, Iptu Yugo Pambudi melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya yakni TM dan KF,” imbuhnya lagi.
BACA JUGA:
- Sempat Kabur, Pencuri Ponsel Akhirnya Dibekuk Reskrim Polsek Tambora
- Polsek Tambora Amankan 13 Pelaku Tawuran, Tiga Di Antaranya Positif Narkoba
- Kena Batunya, Aksi 2 Penjambret Diamankan Polsek Tambora
Dari tangan seluruh tersangka disita barang bukti sepuluh paket ganja kering dan satu ponsel merek Nokia sebagai alat transaksi.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal di atas lima tahun. bem