Kalideres – Satuan Narkoba Polsek Kalideres mengamankan seorang pemuda berinisial LC (20) warga Jalan Mangga 15 RT.001 RW.003 Kel. Duri Kepa Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat karena kedapatan memiliki barang bukti berupa 2 (dua) paket/plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 0,84 gram.
Kanit Reskrim AKP Syafri mengatakan, berawal informasi dari masyakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika di rumah kost jalan Klingkit RT 008/RW 012 kel. Rawa Buaya kec. Cengkareng.
“Berbekal informasi tersebut Panit Narkoba Polsek Kalideres IPDA Sigit kemudian memimpin untuk melakukan kroscek akan kebenarannya. Anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket/plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik merek Constan warna hitam serta 1 (satu) unit handphone merek Iphone 6 warna gold dialami kamar kost tersebut pada Jumat (16/3),” ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Kalideres Kompol Efendi menambahkan, bahwa pelaku LC menjual barang bukti tersebut atas desakan dari ibu kandungnya sendiri berinisial D.C.I .I (ibu kandung), saat ini DPO dan tinggal didaerah kampung ambon Cengkareng, Jakarta Barat, dan setiap hari dijatah 10 gram.
“Tak hanya itu saja kita pun mendapatkan informasi dari pelaku bahwa saudara kandungnya pun sedang menjalani proses hukum disebuah lapas terkait kasus yang sama,” imbuh Kompol Efendi.
“Kami akan terus mengejar dan mengembangkan kasus ini dimana pelaku ini disinyalir sebagai jaringan kampung Ambon dan ini merupakan kasus yang menjadi atensi dari pimpinan kami Kapolres Metro Jakarta Barat untuk memberangus setiap peredaran gelap narkoba dimana pimpinan kami mencanangkan untuk merubah stigma di Jakarta Barat yang rawan akan peredaran gelap narkoba,” tutup Kompol Efendi.
Pelaku atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ferry)