Polrestro Tangerang Kota Amankan Delapan Tersangka dan Ribuan Butir Obat Daftar G

Obat-obatan terlarang daftar G.

Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota mengamankan delapan pelaku yang diduga menjual obat terlarang daftar G dari beberapa toko obat dan kosmetik di wilayah Tangerang. Turut juga diamankan ribuan butir obat terlarang daftar G sebagai barang bukti.

“Sebanyak 5.509 butir obat daftar G diamankan dari 8 orang pelaku berinisial FR (24), IR (26), SY (28), IM (32), MR (33), SR (21), S (21) dan F (37),” kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lomban Toruan dalam keterangannya, Rabu (9/8) lalu.

“Mereka diduga sebagai pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut,” sambungnya.

Dia menjelaskan, penyitaan obat berbahaya itu dilakukan dalam waktu seminggu terakhir di 7 lokasi yang berbeda, baik di wilayah Kota Tangerang maupun Kabupaten Tangerang.

“Di antaranya di Kosambi, Teluknaga, Pinang, Karawaci, Cikokol, Sepatan, dan Cipondoh,” jelasnya.

“Obat terlarang tersebut diamankan dari toko obat dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar,” AKBP Farlin melanjutkan pernyataannya.

Selepas pengungkapan ini, masih kata AKBP Farlin, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan dari semua kasus terkait obat terlarang di tengah masyarakat.

“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, tentunya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” sambungnya di akhir pernyataan

Terkhusus buat delapan tersangka kasus ini yang sudah dikandangkan, penyidik juga sudah menyiapkan hidangan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman maksimal yang bisa dinikmati para tersangka adalah hukuman penjara 15 tahun. Bembo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *