TOPIKONLINE.CO.ID – GRESIK: Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap tiga warga yang terjadi pada Sabtu 8 Maret 2025, di depan Stadion Gelora Joko Samudro, Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dalam kejadian tersebut, tiga korban menjadi sasaran penganiayaan oleh sekelompok massa yang diduga berasal dari salah satu LSM.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban, Wahyudi bersama dua rekannya Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad menemukan mobil Toyota Calya milik Wahyudi (nopol W-1031-CV) yang sebelumnya sempat hilang.
Saat korban mencoba mengambil kembali mobil tersebut, pengemudi menolak menyerahkannya dengan alasan mobil itu merupakan barang gadai.
Tak lama kemudian, sekitar 20 orang tak dikenal datang ke lokasi dan secara brutal menyerang para korban. Selain mengalami kekerasan fisik, satu unit mobil lain milik korban (Toyota Calya nopol W-1070-DF) dirusak.
Salah satu pelaku bahkan merampas tas korban yang berisi uang tunai Rp3 juta, dokumen penting, dan identitas pribadi.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/53/III/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Maret 2025, tim Resmob Polres Gresik bersama Polsek Kebomas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka dalam kurun waktu kurang dari satu bulan:
1. MYA (30) – ditangkap di Pasuruan, 19 Maret 2025
2. YSD (51) – ditangkap di Malang, 19 Maret 2025
3. HJ (27) – ditangkap di Pandaan, 27 Maret 2025
4. SA (35) – ditangkap di Sukorejo, 6 April 2025
Para tersangka diduga merupakan anggota salah satu LSM yang dikenal aktif dalam aktivitas “pengamanan” kendaraan bermasalah dalam sengketa dengan pihak debt collector.
Dalam kasus ini, mereka diduga bertindak di luar hukum dengan melakukan kekerasan terhadap pemilik kendaraan.
Satreskrim Polres Gresik juga telah menetapkan lima orang lain sebagai DPO (daftar pencarian orang), yang identitasnya telah dikantongi dan kini dalam pengejaran.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Calya warna putih (nopol W-1070-DF), dua buah balok kayu yang digunakan untuk menyerang korban, serta pakaian milik para tersangka.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Kapolres Gresik mengimbau seluruh masyarakat serta organisasi kemasyarakatan agar tidak melakukan tindakan di luar hukum.
“Tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan. Jika ada persoalan hukum, tempuhlah jalur yang sesuai agar tidak berakhir dengan jeratan pidana,” tegas AKBP Rovan.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan, baik oleh kelompok maupun individu. (Amin)