Cilegon – Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan aparat Satres Narkoba Polres Cilegon di kawasan Cibeber, Kota Cilegon, Senin (4/2) malam.
Pelaku berinisial MT diamankan bersama barang bukti satu paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkoba jenis bukti di dalam bungkus rokok.
Barang bukti ditemukan tak jauh dari tempat pelaku berdiri saat ditangkap.
“Pelaku ditangkap di depan mini market Indomart di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/44/I/Res 1.24/ 2019/Spk, tanggal 4 Februari 2019,” jelas Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi di Serang, Banten, Selasa (5/2).
Dilanjutkan Edy, berdasarkan hasil interograsi pelaku mengaku mendapatkan sabu dari AB yang saat ini masih diburu. Pelaku membeli satu paket sabu dari AB seharga Rp500.000.
“Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Mapolres Cilegon dan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Edy.
Lebih lanjut Edy juga mengimbau ke masyarakat agar jangan pernah mencoba narkoba. Selain itu, Edy juga berpesan agar berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan petugas kepada keluarga pengguna penyalahgunaan narkoba.
“Hati-hati jika ada oknum petugas yang coba melakukan upaya penipuan kepada pihak keluarga penyalahgunaan narkoba. Jika ditemukan, segera laporkan kepada kami,” ia menandaskan. bem