Semanggi – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus senjata api (senpi) ilegal, hasil penyelidikan sejak Februari yang lalu. Dari pengungkapan tersebut diamankan enam orang berinisial, JR, AK, CTB, WK, MH dan AST.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah salah satu pelaku berinisial AK dan JR berselisih dengan korban berinisial GH.
Di mana korban GH dianiaya oleh kedua tersangka itu lantaran masalah jual beli mobil mewah jenis Force.
“Jadi ketika itu korban komplain dengan masalah mobil yang mau dibeli dari tersangka dua orang ini. Tapi ketika komplain tersangka malah dianiaya,” ujar Nana kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/3/2020) siang.
Nana melanjutkan, korban dianiaya menggunakan salah satu senjata api laras pendek dipukul di bagian wajahnya. Selain itu tersangka AK juga meletuskan senjata api ke udara untuk menakuti korbannya agar jual beli mobil yang sudah disepakati tetap jadi.
“Pelaku juga sempat menembakan senpinya ke samping bagian kuping korban. Atas peristiwa ini korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” katanya, didampingi Kabid Humas Kombes Yusri Yunus, Dirreskrimum Kombes Suyudi Ario Seto, Kapolrestro Jakbar Kombes Audie Latuheru dan Kasat Reskrim Polrestro Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi.
Kemudian dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Saat melakukan penganiayaan itu ternyata pelaku menggunakan senjata api ilegal.
“Akhirnya kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka CTB, WK, MH dan AST di lokasi berbeda kawasan Jakarta Barat,” ucap Nana.
Bersama keenam tersangka, polisi mengamankan senpi sebanyak 34 buah dengan total peluru sekitar 12 ribu butir.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 172 ayat 2 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 33 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. fry