Metro  

Polisi Amankan Tiga Pembegal Anak Venna Melinda

banner 120x600
banner 468x60

Semanggi – Polisi dari Unit 1 Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan tiga pelaku (LH, YW dan DH) pembegalan terhadap Athalla Naufal, anak artis Venna Melinda yang juga bekas anggota DPR RI.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, salah satu dari tiga pelaku pembegal anak artis Venna Melinda bernama Athalla Naufal, LH ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan.

banner 325x300

“Jadi satu pelaku adalah residivis. Dia pernah terlibat kasus pembunuhan dan pencurian hp. Dan menjadi otak pelaku,” kata AKBP I Gede Nyeneng kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).

Gede Nyeneng menjelaskan, kejadian berawal saat tiga pelaku memepet korban menggunakan mobil mikrolet di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan. Namun saat korban berhenti, tiba- tiba salah satu pelaku hendak memukul Athalla menggunakan dongkrak mobil.

“LH berperan menyuruh korban turun dari mobilnya dan memukul korban. Dia juga sempat ingin menganiaya korban menggunakan dongkrak,” ujarnya.

“Kemudian salah satu tersangka turun gebrak pintu kaca kanan dan diperintahkan turun dan saat buka kaca langsung ditarik jaketnya dan berhasil turun lalu dipukul oleh salah satu tersangka inisial LH,” tutur Nyeneng.

Beruntung, korban langsung teriak sehingga masyarakat di sekitar langsung mengamankan para pelaku.

“Pada saat dipukul pakai dongkrak mobil besi. Ada masyarakat yang menolong. Pelaku langsung diamankan,” ungkap Nyeneng.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni satu alat dongkrak mobil, baju, dan mobil angkot yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksi begalnya.

Sementara mobil mikrolet yang digunakan tersangka awalnya adalah untuk mengangkut pindahan rumah salah satu tersangka, ketika mikrolet sedang kosong timbul niatan untuk berbuat jahat.

Untuk diketahui kejadian ini terjadi pada 9 Oktober 2019 lalu di Jalan Moch Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Athalla merasa tak ada curiga sama sekali ketika ada angkot mengikuti mobilnya. Pelaku yang berjumlah tiga orang ini menyamar jadi sopir angkot. Mereka lantas menyerang Athalla di sana.

Ketiga tersangka diganjar dengan Pasal 53 juncto 353 pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. frynang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/topikonl/topikonline.co.id/wp-includes/functions.php on line 5464

Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/topikonl/topikonline.co.id/wp-includes/functions.php on line 5464