Jakarta – Kapolda Metro Jaya Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memimpin rilis pengungkapan kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ada 30 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, di mana 25 di antaranya ditahan di Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan tersebut Fadil Imran didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Fadil Imran mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah ini.
“Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan atau mengambil manfaat milik orang lain atau korban,” kata Fadil Imran dalam konferensi pers, Senin (18/7).
Fadil mengatakan berdasarkan arahan Kapolri, jajaran Polda Metro Jaya akan mendukung program Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk memberantas sindikat mafia tanah. Dia mengatakan Polda Metro Jaya fokus dalam mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan secara terpisah mengatakan modus operandi lain yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin menjadi bahan ke depan agar ini tidak terjadi,” jelasnya. bem