Polda Metro Siapkan Tim Dokter dan Psikolog Tangani Kasus KDRT di Depok

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan menyiapkan tim kedokteran dan psikolog untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat.

Tim kedokteran yang disiapkan akan bertugas untuk  mempelajari lagi luka-luka korban, termasuk tersangka sang suami.

“Kami sudah menyiapkan tim kedokteran dan juga psikolog,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat (26/5) kemarin.

“Apakah lukanya itu merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri atau tidak?” sambung Kombes Pol. Hengki.

Dikatakan, diturunkannya tim kedokteran karena sang suami B mengalami pembengkakan signifikan pada daerah sensitif akibat perbuatan sang istri, PB.

Selain itu, lanjutnya, setelah melakukan pendalaman ditemukan bahwa kasus penganiayaan ini ternyata bukan pertama kali dilakukan oleh B.

“Setelah kami pelajari, penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Pada 2016, ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi ‘restorative justice’ (damai), ” jelas perwira melati tiga jebolan Batalyon Wira Satya Akpol 1996 ini.

Lebih lanjut Kombes Pol Hengki juga mengatakan, untuk menjamin objektivitas terhadap proses penyidikan ini, pihaknya telah bekerjasama dengan para pemangku kepentingan yang terkait dengan kasus ini.

“Melibatkan Komnas Perempuan, kemudian UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) DKI Jakarta, kemudian melibatkan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, kemudian jika perlu kami akan berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” terangnya.

Mantan Kapolres Jakarta Barat dan Jakarta Pusat ini juga menyampaikan, terlepas dari proses hukum yang dilakukan pihaknya tetap akan mengutamakan penyelesaian kasus ini dengan keadilan restoratif.

“Sebagaimana yang disampaikan Kapolda, karena dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk ‘restorative justice’,  kami buka ruang,” dia menandaskan. Bembo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.