TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Polda Metro Jaya mengungkap 2.216 kasus tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) selama periode Januari hingga Juni 2026, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2.054 tersangka.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang selain mengamankan para pelaku, penyidik juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku.
“Barang bukti yang disita senjata api 14 pucuk, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam 10 unit laptop, 95 butir peluru, dan 110 kunci T/Y,” ujar AKBP Danang di Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Lanjut Danang, untuk menghidupkan kembali kepedulian lingkungan melalui kegiatan ronda malam, sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama pada jam-jam rawan dan di lokasi yang sepi. Kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci ganda.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Kepolisian. Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab kita
bersama. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan Kepolisian diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan
kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” terang Danang.
Polda Metro Jaya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. Percayakan seluruh proses penegakan hukum kepada Kepolisian agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, keberadaan pelaku kejahatan, maupun tindak pidana yang terjadi kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP (Curat/Curanmor) ketentuan tersebut mengatur mengenai pencurian yang
dilakukan dengan keadaan atau cara tertentu yang memberatkan, termasuk penggunaan alat untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pasal 479 KUHP (Curas), (1) Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului,
disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap
tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 306 & Pasal 307 KUHP: Mengatur tindak pidana terkait senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain. Aturan ini memuat sanksi tegas bagi siapa saja yang tanpa hak membawa, menguasai, atau memiliki senjata tajam di tempat umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun hingga 20 puluh tahun (tergantung spesifikasi kepemilikan senjata atau bahan peledak secara ilegal).
Pasal 591 KUHP terkait penadah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.












