Polda Metro Jaya Minta Maaf Soal Penertiban Penjual Es Jadul di Kemayoran, Propam Turun Tangan

Kabidhumas Polda metrojaya Kombespol Budi Hermanto

Jakarta,Topikonline.co.id — Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik menyusul polemik pengamanan penjual es kue jadul di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Insiden tersebut sempat menuai sorotan luas dan memicu kritik masyarakat karena dinilai tidak sensitif terhadap pelaku usaha kecil.

Permintaan maaf disampaikan secara resmi pada Rabu (28/1/2026), seiring berkembangnya persepsi negatif di ruang publik terkait tindakan aparat di lapangan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa langkah personel kepolisian saat itu sejatinya bertujuan memberikan edukasi serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, ia mengakui tindakan tersebut dapat dimaknai berbeda oleh masyarakat.

“Kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf apabila upaya tindakan yang dilakukan oleh personel kami menimbulkan persepsi yang kurang baik atau kurang tepat. Tujuan kami adalah memberikan edukasi,” ujar Budi.

Ia menegaskan, institusi Polri tidak memiliki niat sedikit pun untuk mematikan atau menghambat roda perekonomian warga, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebaliknya, kepolisian justru berkomitmen mendukung aktivitas ekonomi masyarakat agar dapat berjalan secara aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Kepolisian tidak pernah mematikan atau menghambat usaha UMKM masyarakat. Namun demikian, kami memahami secara psikologis adanya kekecewaan yang dirasakan publik,” katanya.

Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Polda Metro Jaya memastikan telah mengambil langkah lanjutan dengan menurunkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk melakukan pendalaman internal. Evaluasi tersebut dilakukan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran etika, kewenangan, maupun prosedur yang dilakukan oleh personel di lapangan.

“Kami terbuka terhadap evaluasi dan akan menindaklanjuti kejadian ini secara profesional,” tutup Budi.

Polemik ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan humanis, khususnya dalam menghadapi aktivitas ekonomi rakyat kecil yang menjadi denyut nadi kehidupan perkotaan.(IWAN)