SEMANGGI – Kasus dugaan pemalsuan izin edar alat kesehatan mikroskop biologis merk Olympus CX33, dengan terlapor Direktur PT. WPM, YH, memasuk babak baru.
Dalam membongkar kasus tersebut, penyidik dari Unit 2 Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi, pada kasus tersebut.
Kanit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Kemas Arifin mengatakan, kasus yang tengah ditangani pihaknya saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Sesuai undangan bahwa hari ini ada pemeriksaan,” ujar AKP Arifin ketika dihubungi awak media, Rabu (18/5/2022).
Kendati demikian, Arifin tak merinci apa bahan pemeriksaan terhadap saksi yang bakal digarap penyidik dalam kasus tersebut.
Sementara dari informasi yang didapatkan media ini dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saat ini sedang diadakan pemeriksaan terhadap SA, sebagai saksi untuk terlapor YH. Sedangkan YH akan dimintai keterangannya pada Senin mendatang.
Terpisah, kuasa hukum terlapor, Indra Siwabessy mengatakan, saat ini kliennya tengah diminta keterangan oleh penyidik sebagai saksi.
“Pemeriksaan masih berlanjut, dan belum masuk dalam pemeriksaan inti kasus,” terang Indra.
Sebelumnya, karyawan PT FMM, BSP perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan, melaporkan dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan Ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum BSP, Try Dominggus Nababan mengatakan, dugaan pemalsuan surat dilakukan PT WPM telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor registrasi LP:B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 07 April 2022. *fery












