Metro  

Polda Metro Fasilitasi KPK Periksa Mario Dandy Dugaan Kasus Korupsi Ayahnya

Mario Dandy Satriyo.

Jakarta – Mengembangkan perkara Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Polda Metro Jaya akan memfasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Mario Dandy sebagai saksi.

Lembaga antirasuah ini akan menjadikan Mario Dandy sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Ya, sudah dikoordinasikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Kami fasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi di Jakarta dikutip dari Antara, Senin, (21/5).

Saat ini Mario Dandy Satriyo  masih menjadi tahanan rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2023. Mario Dandy dikurung dengan status sebagai tersangka penganiayaan.

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan informasi ini.

“Benar, hari ini bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo,” ujarnya.

Mario akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.

Selain itu, dalam kasus serupa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho dan Jeffry Amsar. Bembo

Tinggalkan Balasan