Jakarta – Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mencokok dua pelaku penipuan yang mencatut nama perusahaan kripto Indodax.
Kedua pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau manipulasi data melalui elektronik seolah-olah autentik dari perusahaan perdagangan (trading) mata uang kripto PT Indodax.
“Kami menangkap dua orang tersangka di dua TKP (tempat kejadian perkara) berbeda yaitu di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers, Selasa, (13/6).
Tersangka pertama, lanjut Auliansyah, pria berinisial L (52) ditangkap pada Selasa, (2/5) pukul 18.15 WITA di Jalan Sekolah DDI, RT/RW. 001/002, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Kemudian tersangka kedua, pria berinisial B (22) ditangkap pada Rabu, (17/5) pukul 01.25 WITA di Jalan Soekarno Hatta Km.2 RT.10 No.30, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kedua pelaku, Auliansyah melanjutkan, menggunakan modus yang hampir mirip yaitu menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun media sosial.
“Para tersangka membuat akun media sosial yang dibuat seolah-olah halaman resmi dari perusahaan investasi Indodax dengan nama PT. Indodax – IDX Crypto Aset Masa Depan,” ujarnya.
Perwira melati tiga jebolan Batalyon Tunggal Panaluan Akpol 1994 ini melanjutkan, tersangka L menjanjikan korban akan langsung mendapatkan keuntungan 80 persen dan 20 persen kepada perusahaan setelah tiga jam jika telah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka.
“Sedangkan untuk tersangka B, dia menjanjikan korban mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,6 juta jika korban melakukan deposit sebesar Rp1,2 juta,” Auliansyah berujar.
Dikatakannya juga, nilai kerugian sementara dari para korban yakni dari tersangka L adalah Rp25 juta dan dari tersangka B adalah Rp600 juta.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dua buah unit ponsel, dan nomor rekening BNI dari tersangka L. Sementara dari tersangka B diperoleh barang bukti satu unit ponsel, dua buah rekening Bank BNI dan Bank BTPN.
Kedua pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Bembo