Semanggi – Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan delapan orang pelaku penyiksaan terhadap seorang wanita Skh, asisten rumah tangga, asal Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, para tersangka pelaku berinisial SK, MK, JS, T, E, I, O, dan P.
“Para pelaku SK, MK, dan JS merupakan majikan dan anak majikan korban. Sementara T, E, I, O, dan P adalah rekan kerja korban sesama ART. Mereka ditangkap pada Jumat, 9 Desember 2022 lalu sekitar pukul 03.00 WIB, di Apartemen Simprug,” ujar Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Adapun peran para tersangka yaitu, pelaku T memukul korban dengam sapu lidi, tersangka E mendorong korban hingga jatuh ke lantai, pelaku I memukul korban, pelaku O menampar korban, pelaku MK memborgol tangan korban dengan peralatan yang dibeli oleh pelaku SK, tersangka E menyuapi sambal ke mulut korban, tersangka MK menyuruh korban untuk memakan kotorannya sendiri.
Kepada penyidik tersangka menyampaikan bahwa penyiksaan tersebut dilakukan karena Skh mencuri celana dalam majikannya dan beberapa barang lainnya milik rekan kerjanya sesama ART.
Zulpan menjelaskan, peristiwa berawal yang terjadi antara September hingga Desember tersebut diketahui saat SKH pulang kampung dan menceritakan keadaannya kepada pihak keluarga.
Pihak keluarga yang merespon cepat pengakuan tersebut langsung membawa Skh ke RSUD Ashari Pemalang dan melaporkan kejadian naas tersebut ke pihak Polres Pemalang serta berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Subdit Resmob dan Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi TKP dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti serta visum,” sambung Zulpan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal, 333 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 44 (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga, dengan ancaman 10 tahun penjara. *fer












