Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana menggelar kembali perkara secara khusus guna menentukan kepastian hukum terhadap OD, pelaku tabrak lari di Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur.
Gelar perkara secara khusus ini juga akan melibatkan Ditreskrimum untuk merekonstruksi pasal, apakah OD bisa dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan berencana atau tidak.
“Kami tengah mendalami apakah OD, pelaku tabrak lari di Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, bisa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau tidak terhadap pengendara motor berinisial MBP,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu, (17/6) kemarin.
Doni melanjutkan, awal proses penyelidikan, insiden ini ditangani dengan pasal yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.
Namun berdasarkan penyidikan, pemeriksaan saksi, dan bukti, polisi menemukan adanya dugaan kesengajaan.
“Tetapi kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa. Kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibat yang akan ditimbulkan,” kata Doni.
“Kami akan fungsikan Pasal 338 KUHP ini. Dalam proses waktu dekat ini (kasus) bisa dilimpahkan (ke Polda Metro Jaya),” dia menambahkan.
OD sendiri sudah ditahan kepolisian. Doni memastikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
Saat ini polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibunda OD yang berada di dalam mobil saat kejadian berlangsung.
Untuk diketahui, MBP tewas ditabrak pengendara mobil berinisial OD, di bilangan Cakung, Jakarta Timur pada Rabu, (14/6) pagi pekan lalu.
Sebelum kecelakaan itu, polisi menyebut sempat terjadi cekcok antara OD dengan MBP di Jalan Raya Bekasi, dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.
“Saat tiba di Cakung, terjadi insiden kecil (tersenggol) saat (mobil) menyalip sepeda motor yang dikemudikan korban,” kata Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta, Kamis, (15/6) pekan lalu.
Usai tabrakan, mereka menepi dan masing-masing turun dari kendaraannya. Cekcok sempat terjadi meski segera ditangani oleh ibu OD. Setelah itu, OD dan ibunya langsung masuk kembali ke dalam mobil.
Namun, masalah ternyata tidak berhenti di sana. Menurut pengakuan OD, MBP merusak kaca spion kanan mobilnya, lalu langsung kabur.
Tidak terima, OD mengejar MBP. Ia bermaksud untuk menghentikan korban.
“Namun, rupanya terjadi hal lain, sehingga menyebabkan korban (tertabrak) terluka, dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit,” Darwis menerangkan.
Dalam rekaman kamera CCTV, korban terlihat terseret beberapa meter setelah ditabrak, kemudian terlindas mobil pelaku.
Korban langsung terkapar di jalan sebelum dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa MBP tidak terselamatkan.
Atas perbuatannya, OD dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Bembo