Pontianak – Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengklarifikasi surat terbuka perkara persetubuhan anak di bawah umur yang ditulis atas nama Ibu Lim dan ditujukan kepada Presiden melalui media sosial Facebook, pada hari Rabu, (31/5).
Kombes Pol Raden Petit mengatakan, perkara yang dimaksud dalam surat terbuka yang ditulis oleh Ibu Lim tersebut sudah ditangani sesuai prosedur. Berkas perkara juga sudah dinyatakan P21 dan saat ini sedang dalam proses peradilan.
“Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dimaksud dalam surat terbuka ibu Lim di facebook itu sebenarnya sudah selesai di tingkat penyidikan atau telah dinyatakan P21. Artinya, berkas dinyatakan lengkap dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan dan peradilan,” jelasnya.
Dikatakan Raden Petit, beberapa poin yang ada dalam surat terbuka tersebut juga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Hal ini bisa dibuktikan dengan bukti dokumen dan foto sebagaimana yang ditunjukkan Polda Kalbar kepada awak media.
“Kami bisa buktikan secara fakta, baik melalui dokumen dan foto terhadap tudingan yang tertuang dalam isi surat terbuka tersebut. Di antaranya, tuduhan saat pemeriksaan korban tidak boleh didampingi oleh orang tua maupun penasehat hukum. Itu tidak benar, ini buktinya,” kata Raden Petit sembari menunjukkan foto dan tandatangan orang tua korban.
“Terhadap hasil pemeriksaan dalam sidang mengapa hasil visum tidak dilampirkan dalam berkas, silahkan pihak penasihat hukum bisa mempertanyakan dalam persidangan karena itu sudah bukan ranah penyidikan. Namun demikian, terhadap penyidik yang menangani kasus ini, secara internal tetap diperiksa oleh Propam dan apabila ada unsur kesengajaan maupun kelalaian maka yang bersangkutan akan diberi sanksi,” tuturnya.
“Terus terang, kami sangat serius menangani kasus ini karena menyangkut kredibilitas penyidik di jajaran Polda Kalbar. Karena itu kami mengimbau ke masyarakat, terutama dalam bermedsos agar bisa lebih bijak lagi saat akan mengunggah status maupun keluhan dan pengaduan.”
“Apalagi tuduhan yang tidak berdasarkan fakta. Karena itu bisa dikategorikan melanggar hukum dalam hal ini terkait UU ITE. Lebih baik salurkan ke sistem yang sudah disiapkan. Dari pada maksud hati memegang prinsip no viral no justice, namun malah melanggar hukum,” demikian Raden Petit menegaskan. Bembo