Hukum  

Pledoi Fariz RM: “Saya Pengguna, Bukan Pengedar” – Kuasa Hukum Minta Vonis Bebas dan Rehabilitasi

Topikonline.coid-Jakarta, 11 Agustus 2025 — Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat musisi legendaris Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM memanas pada Senin (11/8). Tim penasihat hukum membacakan pledoi atau nota pembelaan yang menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pasal pengedar tidak sesuai fakta persidangan.

“Tidak ada satu pun saksi atau bukti yang menyatakan Fariz RM mengedarkan narkotika. Semua fakta mengarah bahwa ia adalah korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara,” tegas tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim.

Menurut mereka, JPU telah mengabaikan alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP, dan justru menyusun tuntutan berdasarkan asumsi pribadi, tanpa mempertimbangkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.

Fariz RM, saat diberi kesempatan berbicara, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, masyarakat, dan pihak-pihak yang terdampak. Ia mengaku menyesal, berjanji tak akan mengulang perbuatannya, dan ingin kembali berkarya di dunia musik.

“Saya sedang belajar berdiri kembali dari kesalahan saya. Terima kasih untuk dukungan keluarga, masyarakat, dan media. Yang penting, semua bisa memahami bahwa saya mau berubah,” ucap Fariz usai sidang.

Penasihat hukum meminta majelis hakim memutus bebas Fariz RM dari dakwaan sebagai pengedar, dan menjatuhkan vonis rehabilitasi — untuk kali kedua — sesuai ketentuan yang memberi kesempatan maksimal tiga kali bagi pecandu menjalani program tersebut.

Sidang akan kembali digelar Kamis (14/8) dengan agenda tanggapan tertulis JPU atas pledoi tersebut.(IWAN)