Pengembangan Kasus Narkotika Eks Kapolres Bima Kota Merembet ke Polwan di Tangsel, Koper Berisi Sabu hingga Happy Five Disita

Pengembangan Kasus Narkotika Eks Kapolres Bima Kota Merembet ke Polwan di Tangsel.foto:ilustrasi:Topik

Jakarta, Topikonline.co.id– Pengusutan perkara narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, terus melebar. Terbaru, penyidik menemukan barang bukti narkotika di rumah seorang polisi wanita (Polwan) berpangkat Aipda berinisial DA yang berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan.

Temuan tersebut menjadi babak lanjutan dari pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, hingga berujung pada penetapan Didik sebagai tersangka dugaan peredaran gelap narkotika.

Kasubdit III Dirtipidnarkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa Aipda DA diduga menyimpan sebuah koper milik Didik di kediamannya di kawasan Tangerang.

Menurut penyidik, koper tersebut dititipkan saat Didik mulai menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta penyidik narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai jenis narkotika dan obat keras di dalam koper tersebut,” ujar Zulkarnain.

Dalam penggeledahan itu, aparat menemukan sabu, pil ekstasi, alprazolam, hingga pil Happy Five dengan total berat mencapai puluhan gram. Seluruh barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Fakta bahwa narkotika tersebut ditemukan di rumah anggota aktif Polri menambah sorotan publik terhadap integritas internal institusi penegak hukum.

Namun demikian, hingga kini status hukum Aipda DA masih sebagai saksi. Penyidik masih mendalami apakah yang bersangkutan mengetahui isi koper saat menerima penitipan tersebut atau tidak. Pemeriksaan intensif terus dilakukan guna memastikan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak secara proporsional

Kasus ini bermula dari tertangkapnya AKP Malaungi dalam perkara narkotika yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pengembangan perkara kemudian menyeret nama Didik Putra Kuncoro yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota dan diduga terlibat dalam pusaran peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Rangkaian pengungkapan ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri. Di satu sisi, kasus tersebut mencoreng citra penegakan hukum; di sisi lain, langkah penyidik yang tetap memproses anggota internal dinilai sebagai bentuk komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Polri menegaskan proses pengusutan dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk ketika perkara menyentuh personel aktif. Penyidik juga memastikan pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kasus ini belum berakhir. Publik kini menunggu sejauh mana pengusutan mampu menembus lapisan internal dan memastikan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aktor-aktor yang diduga berada di baliknya.