Hukum  

Pengamat: RJ Jangan Jadi “Karpet Merah” Penghindaran Tanggung Jawab

TOPIKONLINE.CO.ID, JAKARTA – Pengamat hukum pidana dari Universitas Nasional, Dr. R. Aditya Pranawa, menilai mandeknya penyelesaian Restorative Justice (RJ) selama tiga tahun lebih sebagai tamparan keras bagi marwah penegakan hukum.

“RJ itu bukan karpet merah untuk mengulur waktu, apalagi jadi tameng menghindari kewajiban hukum. Kalau sudah ada kesepakatan tapi tidak dijalankan, itu bukan lagi restorative, tapi manipulatif,” tegas Aditya saat dimintai tanggapan, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, praktik RJ yang tidak diawasi secara ketat justru berpotensi melanggengkan ketidakadilan, terutama ketika pihak terlapor memiliki posisi, jabatan, atau kekuatan ekonomi.

“Kalau rakyat kecil wanprestasi, cepat sekali diproses. Tapi ketika yang bermasalah pejabat BUMN, kasusnya bisa ‘menggantung di udara’. Ini problem serius yang merusak kepercayaan publik,” katanya tajam.

Aditya juga menyoroti posisi Nicolas Agung SR yang masih aktif menjabat sebagai Direktur Utama anak usaha BUMN. Ia menilai, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa perdata, melainkan telah menyentuh isu etika dan integritas pejabat publik.

“Seorang Dirut BUMN atau anak usahanya seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum. Jika kewajiban pribadi saja tidak dituntaskan, publik wajar bertanya: bagaimana dengan pengelolaan uang negara?” sindirnya.

Nada serupa disampaikan pengamat kebijakan publik, Yusuf Hamdani, yang menilai lambannya penyelesaian kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk.

“Kalau RJ bisa mandek bertahun-tahun tanpa sanksi, maka itu sinyal bahaya. Hukum jadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ini bukan keadilan restoratif, tapi keadilan selektif,” ujarnya.

Yusuf menegaskan, aparat penegak hukum harus berani bersikap tegas. Jika kesepakatan RJ dilanggar, maka proses hukum harus dibuka kembali tanpa kompromi.

“Kalau tidak, publik akan menilai hukum hanya tegas kepada mereka yang tak punya kuasa,” pungkasnya. (Iwan)