TOPIKONLINE.CO.ID-JAKARTA — Tragedi kebakaran yang menewaskan 22 pekerja di gedung Terra Drone Indonesia kian membuka tabir gelap dugaan kejahatan korporasi. Peristiwa yang semula disebut sebagai kecelakaan kerja kini dinilai mengandung unsur kelalaian berat yang sistematis, bahkan berpotensi masuk ranah pidana korporasi lintas negara.
Pengamat hukum pidana dan kejahatan korporasi, Dr. Ahmad Yusril, SH, MH, menegaskan kebakaran tersebut tidak bisa dipandang sebagai insiden tunggal. Jika benar terdapat kejadian serupa sebelumnya yang tak pernah diungkap ke publik, maka perusahaan patut diduga sengaja mengabaikan keselamatan pekerja.
“Kalau ada pola kejadian yang sama, lalu tidak ada perbaikan standar keselamatan, itu sudah masuk kategori gross negligence. Bahkan bisa ditarik sebagai kejahatan korporasi,” ujar Yusril,kamis 15/1
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada struktur formal perusahaan. Penyelidikan harus menembus siapa pengendali sesungguhnya atau beneficial owner.
“Hukum pidana modern tidak hanya menjerat direksi di atas kertas. Siapa pun yang mengendalikan kebijakan dan operasional, meski berada di luar negeri, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Kendali Asing, Manajemen Lokal Diduga Sekadar Formalitas
Informasi dari sumber internal yang dinilai kredibel menyebutkan, kebakaran kuat diduga dipicu baterai drone yang tidak dikelola sesuai standar keselamatan. Namun persoalan jauh lebih kompleks dari sekadar teknis.
Sumber tersebut mengungkap bahwa kendali operasional Terra Drone Indonesia sejatinya tidak berada di tangan manajemen lokal.
Operasional harian disebut dikendalikan oleh WO, Country Manager warga negara Singapura yang berdomisili di Malaysia, serta KK, Direktur warga negara Jepang. Keduanya disebut aktif mengatur kebijakan melalui email dan grup WhatsApp.
Sementara itu, Michael Wishnu Wardana (MWW) yang tercantum dalam struktur perusahaan diduga hanya berperan sebagai nominee, dengan kepemilikan saham di bawah satu persen dan tidak terlibat langsung dalam operasional kantor Kemayoran.
Baterai Lithium, Bahaya yang Diabaikan
Pengamat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Ir. Budi Santoso, menilai dugaan pemicu kebakaran dari baterai drone seharusnya sudah bisa dicegah jika perusahaan mematuhi standar K3.
“Baterai lithium berisiko tinggi. Harus ada SOP ketat soal penyimpanan, pengisian, ventilasi, hingga sistem pemadam khusus. Jika sampai menewaskan 22 orang, itu indikasi pengabaian total terhadap keselamatan,” ujarnya.
Lebih mencengangkan, sumber yang sama mengungkap bahwa kebakaran serupa di kantor Kemayoran pernah terjadi beberapa kali dan berhasil dipadamkan sebelum membesar. Bahkan, insiden baterai yang menewaskan satu pegawai juga disebut pernah terjadi di Terra Drone Malaysia—yang berada di bawah kendali WO—serta di Riau.
Ironisnya, dua kejadian tersebut tidak pernah dipublikasikan secara luas.
Jika temuan ini terbukti, maka tragedi Jakarta bukan kecelakaan, melainkan puncak dari rangkaian kelalaian yang terus dibiarkan.
“Kalau perusahaan tahu risikonya dan tetap beroperasi, itu bukan lagi lalai. Itu membiarkan bahaya terjadi,” tegas Budi.
Santunan Minim, Negara Diminta Hadir
Dari sisi ketenagakerjaan, pengamat Nurhayati, S.Sos, M.Si menilai kompensasi yang diterima keluarga korban menunjukkan lemahnya tanggung jawab sosial perusahaan.
“Korban meninggal dalam hubungan kerja punya hak jelas—santunan layak, jaminan pendidikan anak, dan keberlanjutan hidup keluarga. Jika perusahaan menghindar, negara wajib hadir,” katanya.
Ujian Penegakan Hukum
Para pengamat sepakat, kasus kebakaran Terra Drone harus menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Penanganan setengah hati dikhawatirkan akan memperkuat kesan bahwa nyawa pekerja mudah dikorbankan atas nama investasi dan teknologi.
Jika penegakan hukum hanya berhenti pada satu nama dan gagal menyentuh pengendali utama, maka tragedi serupa bukan tidak mungkin akan terulang—dengan korban berikutnya.(IWAN)












