Hankam  

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis dalam sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), Rabu (25/6/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu mengadili tiga terdakwa, yakni Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (Alm), Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan proses hukum terhadap Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah gugur lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Sementara dua terdakwa lainnya, Agustinus Soegih dan Tafieldi Nevawan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan tim penuntut koneksitas dari Oditur Militer, Jaksa Penuntut Umum, serta penyidik Polisi Militer TNI AD yang dikoordinasikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL).

Terdakwa Agustinus Soegih dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39,6 miliar, dengan ketentuan subsider 6 tahun penjara bila tidak dibayar. Adapun Tafieldi Nevawan divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 1,64 miliar, subsider 2 tahun penjara.

Perkara ini bermula dari penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana TWP AD tahun anggaran 2019–2020 oleh oknum internal dan eksternal TNI. Agustinus Soegih, selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), diketahui menjalin kerja sama tidak sah dengan Direktorat Keuangan TWP AD yang saat itu dipimpin oleh Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang berjalan.

“TNI menghormati setiap proses hukum dan mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran, termasuk korupsi, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi,” ujar Kristomei di Jakarta Timur, Sabtu (28/6/2025).

Ia menambahkan, TNI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Koneksitas yang terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H. (Ketua), Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H., dan Laksma TNI Tituler Fasal, S.H., M.H. Tim penuntut merupakan kolaborasi antara Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola keuangan dan upaya memperkuat akuntabilitas di lingkungan TNI. (IWAN)