TOPIKONLINENEWS.CO.ID – DEPOK: Polri dalam menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice (RJ) sebagai pedoman telah mengeluarkan Perpol No.8 tahun 2021 yang merujuk kepada Sema No.4 tahun 2010 termasuk didalamnya penanganan perkara pengguna dan pecandu narkoba melalui Restoratif Justice (RJ).
Tersangka pengguna narkoba adalah korban, maka tidak dajukan ke proses persidangan melainkan dilakukan Rehabilitasi untuk pengobatan.
Tersangka pengguna narkoba yang dapat di RJ barang buktinya pada saat ditangkap tidak melebihi yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 tahun 2010 dan tersangka tidak masuk dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
Tersangka pengguna narkoba dilakukan rehabilitasi, selain harus sesuai dengan Sema No.4 tahun 2010. Tersangka pengguna dibawa ke BNN untuk dilakukan asesmen. Apabila hasil asesmen tersebut menyatakan bahwa tersangka adalah pengguna, yang harus dilakukan pengobatan.
Maka tersangka pengguna tersebut dilakukan rehabilitasi oleh BNN untuk menjalani pengobatan. Pelaksanaan Rehabilitasi bisa rawat inap 3 bulan atau 6 bulan, atau bisa juga rawat jalan tergantung penilaian Tim Asesmen medis, seberapa besar pengaruh narkoba di dalam tubuh tersangka pengguna.
Sebelum ada Restoratif Justice tersangka pemakai narkoba tidak dapat langsung dilakukan rehabilitasi, Tim Asesmen Terpadu berdasarkan hasil asesmen medis dan hukum hanya mengeluarkan rekomendasi, bahwa tersangka adalah pengguna yang perlu pengobatan melalui rehabilitasi. Sebagai pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara, apakah tersangka ditempatkan di tempat rehabilitasi untuk mendapat pengobatan atau dipidana penjara.
“Kenapa akhirnya sekarang muncul RJ, ini adalah karena di lapas-lapas itu sudah overload atau penuh, dan penghuni lapas hanya pemakai narkoba. Sedangkan berdasarkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pengguna adalah korban sebagai pesakitan, yang harus diobati,” ujar Wakasat Resnarkoba Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan,SH., Rabu (11/12/2024).
Menurut AKP Nirwan Pohan, ternyata para pimpinan atau ahli melakukan penelitian ditemukan dalam lapas, banyak pengguna penyalahguna narkoba.
“Banyaknya pengguna narkoba masuk penjara yang membuat lapas over kapasitas, mungkin para pimpinan kita dan para ahli hukum melihat perkara ini bisa diselesaikan di luar pengadilan. Para pengguna narkoba adalah korban berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” paparnya.
Pengguna itu adalah korban, tentunya dia perlu di rehab untuk mendapatkan pengobatan. Untuk pintu masuk rehab itu dibentuk Peraturan Besama (Perber) Kementerian dan Instansi terkait.
Tentunya ada Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 bahwa tersangka pengguna nakoba tidak ditempatkan dipenjara, akan tetapi ditempatkan di tempat rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan. Dengan kriteria pada saat ditangkap barang bukti tidak lebih dari sabu 1 gram, ekstasi 2,4 gram atau lebih kurang 8 butir, heroin 1 gram dan ganja 5 gram.
“Berdasar itu dan untuk percepatan Rehabilitasi bagi pengguna narkoba, akhirnya mungkin dilakukan kajian yang disepakatilah sekarang adanya Resrtoratif justice,” imbuhnya.
“Bagi pengguna dengan kesadaran sendiri atau diantar oleh keluarganya bisa datang ke BNN atau ke kantor polisi untuk dilakukan rehabilitasi,” tambahnya.
Restoratif Justice tidak hanya terhadap perkara pengguna narkoba tapi juga “Penyelesaian perkara pidana umum” jadi nggak perlu sampai ke pengadilan. Karena sudah ada penyelesaian perkara antara korban dan pelaku, misalnya sepakat kerugian korban dikembalikan oleh pelaku atau keluarga atas kesepakatan tersebut. Perkaranya dilakukan RJ dan untuk kepastian hukum proses perkaranya dihentikan (SP3). (Amin)












