Jakarta – Polsek Metro Taman Sari berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan terhadap Eric (34, Warga USA) dan RPH (31, Warga Luxemburg). Dengan tersangka AJ (24), ditangkap dari apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/08).
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rully Indra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AJ berdasarkan laporan Eric dan RPH, yang mengaku kehilangan barang yang jika di rupiahkan berjumlah Rp42 juta, pada Sabtu (03/08).
“Eric dan RPH melaporkan kehilangan barang barang berharga miliknya di Mel’s Dorm Hostel Jln. Kalibesar Timur, Pinangsia, kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/08/2019), di kantornya.
Penginapan tersebut, jelasnya, adalah penginapan dengan harga terjangkau yang diperuntukkan untuk kalangan backpacker.
Tersangka AJ menginap di hostel tersebut dengan cara membooking lewat aplikasi online dengan menggunakan identitas palsu. Identitas tersebut dikirimkan lewat aplikasi whattsapp ke bagian resepsionis.
“Tersangka setiap chek in atau menginap di hostel memilih kamar yang juga dihuni oleh WNA, tersangka beraksi setelah kamar dipastikan kosong,” lanjut Rully.
Dalam hostel itu, katanya, dalam satu kamar diisi kurang lebih ada lima atau enam orang yang tidak pernah saling mengenal sebelumnya.
“Aksi tersangka terpantau oleh CCTV, setelah dilakukan pendalaman dipastikan perbuatan tersebut. Dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Rango Siregar, pelaku berhasil diamankan dari kamar apartemen yang didalamnya terdapat barang milik korban,” ungkapnya.
Menurut pengakuannya, tersangka sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan sempat menjalani penahanan di salah satu rutan di Bali pada 2016 yang lalu.
Kepada tersangka, polisi mengenakan pasal 363 KUHP. frynang