Hukum  

Pemerintah Cabut HGU PT SGC dkk Seluas 85 Ribu Hektare di Lampung, Aset Negara Rp14,5 Triliun Kembali

Jakarta,Topikonline.co.id— Negara akhirnya bertindak tegas. Pemerintah secara resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) dan perusahaan terkait seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung. Langkah ini menandai berakhirnya penguasaan lahan negara yang selama bertahun-tahun dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp14,5 triliun.

Keputusan strategis tersebut diumumkan usai Rapat Koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026). Rapat dihadiri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Pertahanan, TNI Angkatan Udara, serta aparat penegak hukum.

Pencabutan HGU ini merupakan tindak lanjut serius atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022. Dalam laporan tersebut, BPK secara konsisten menemukan fakta bahwa HGU SGC Group berdiri di atas tanah milik negara, yakni kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Pangeran M. Bunyamin, Lampung.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kebijakan ini diambil melalui proses hukum dan koordinasi ketat antarinstansi, demi menghindari celah hukum di kemudian hari.

“Meski saat ini di atas lahan tersebut masih terdapat pabrik gula dan tanaman tebu, secara hukum hak atas tanahnya telah dicabut dan akan segera diserahkan kembali kepada Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara,” tegas Nusron.

TNI AU pun telah menyiapkan rencana pemanfaatan lahan strategis tersebut. Selain untuk pembangunan Komando Pendidikan, lahan itu akan digunakan bagi pembentukan satuan baru serta daerah latihan militer guna memperkuat pertahanan di wilayah Sumatra bagian selatan.

Tak berhenti pada aspek administratif, kasus ini juga memasuki ranah pidana. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap Grup SGC masih terus berjalan.

“Kami sedang mendalami sejumlah aspek, termasuk keterkaitan dengan temuan uang dalam perkara Zarof Ricar, serta menelusuri proses peralihan lahan yang ditarik jauh ke belakang sejak era BLBI 1997–1998,” ujar Febrie.

Menurutnya, proses pembuktian pidana berjalan secara terpisah, namun saling menguatkan dengan keputusan administratif pencabutan HGU oleh Menteri ATR/BPN.

Untuk mengantisipasi potensi perlawanan hukum maupun gangguan di lapangan, pemerintah telah menyiapkan langkah pengamanan terpadu. Koordinasi dilakukan bersama Polri dan TNI AU, baik secara persuasif maupun fisik. Bahkan, KPK dan BPKP telah memberikan pandangan hukum sejalan guna memastikan pengamanan dan pengembalian aset negara berjalan tuntas, transparan, dan tidak bisa diganggu gugat.

Pencabutan HGU raksasa ini menjadi sinyal keras bahwa negara tidak lagi mentolerir penguasaan aset strategis secara ilegal, sekaligus membuka babak baru penertiban lahan negara yang selama ini “tak tersentuh”.