TOPIKONLINENEWS.CO.ID – JAKARTA: Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) Komjen Pol (Purn ) Oegroseno menyatakan adanya dua Organisasi olahraga prestasi Tenis Meja akibat perbuatan melawan hukum Ketua Umum KONI Pusat yang membuat Munas Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) pada bulan Januari 2014.
Munas PTMSI yang dilakukan KONI Pusat menggunakan dasar AD ART KONI berhasil memilih dan mengukuhkan Ketua Umum dan kepengurusan Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI). Munas KONI 2014 hanya dihadiri 8 pengurus provinsi PTMSI.
Akibatnya Menpora RI sejak 2015 tidak dapat memilih satu organisasi olahraga PTMSI yang legal, maka awal tahun 2023 saat Bapak Dito ditunjuk sebagai Menpora RI, Oegroseno meminta seseorang untuk menyampaikan pesan kepada Menpora RI agar dapat segera memilih dan menunjuk satu organisasi olahraga PTMSI yang legal.
Pada Tanggal 19 April 2023 Menpora RI mengundang Oegroseno bertemu di Rumah Jabatan Menpora RI, dan meminta agar Oegroseno mau menandatangani surat pernyataan yang sudah disiapkan Menpora RI yang isinya meminta kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) dibantu Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), untuk melakukan mediasi adanya dua organisasi di PTMSI yaitu PP PTMSI hasil Munaslub PP PTMSI 2013 dan PB PTMSI hasil Munas KONI 2014.
Pada tanggal 30 Juli 2024 Mempora menerbitkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Kepmenpora) Nomor 98 Tahun 2024 tertanggal 30 Juli 2024 tentang Pembentukan Satgas Penyelesaian Dualisme Kepengurusan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia dan Kepengurusan Ikatan Anggar Seluruh Indonesia, yang dikenal dengan sebutan Satgas 28 karena terdiri dari 28 personil.
Kemudian pada tanggal 6 November 2024 Menpora RI kembali menerbitkan Kepmenpora Nomor 145 Tahun 2024 tertanggal 6 November 2024 tentang Pembentukan Satgas yang tugasnya sama dengan Kepmen Nomer 98/2024 dengan hanya menambahkan 4 personil baru dan Dikenal dengan sebutan Satgas 32 (terdiri dari 32 Personil).
Satgas 28 yang berganti menjadi Satgas 32 yang belum pernah melaksanakan tugasnya sama sekali sesuai Perintah Menpora RI dalam Kepmenpora Nomer 145/2024, tiba-tiba pada tanggal 18 November 2024 Deputi 4 Kemenpora RI Bapak Dr. Surono mengundang rapat langsung kepada 21 Pengurus klub / Persatuan Tenis Meja (PTM) Perorangan/ Perusahaan dan 3 Pengurus Tenis Meja Provinsi Jakarta, Jabar dan Bali, tanpa melalui Ketua Umum PP PTMSI maupun PB PTMSI.
Kesimpulan rapat meminta semua yang hadir untuk menyetujui dan menandatangani pembentukan Federasi Tenis Meja Indonesia (FTMI) yang sudah disiapkan Menpora RI dengan menetapkan 3 calon Ketua Umum-nya yaitu Letjen TNI Sjafrie Syamsudin, Letjen TNI Saleh dan Bapak Ahsanul Haq dari BPK RI.
Beberapa hari kemudian Deputi 4 Kemenpora RI menyampaikan lagi melalui rapat bahwa akte Notaris tentang pembentukan FTMI sudah siap dengan calon Ketua Umum Kepala BIN , Sekrestaris Jenderak Bapak Anton dari Pabrik rokok PT. Sukun dan Bendahara Sdr X dari Pengurus PB PTMSI Jawa Barat.
Beberapa hari kemudian Menpora RI sowan ke Menteri Hukum RI dan menyampaikan kepada media sosial bahwa Bapak Menteri Hukum sudah siap menjadi calon Ketua Umum FTMI.
Oegroseno melihat langkah Menpora RI yang diarahkan oleh Deputi 4 Kemenpora Sdr. Dr. Surono ini sudah melanggar dan melawan PP Nomor 46 tahun 2024 Pasal 69 ayat (3) dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 14 tahun 2024, serta Prinsip Fundamental Olympism angka 5 tentang larangan Intervensi Pemerintah terhadap organisasi olahraga.
Oegroseno juga melihat sepak terjang Deputi 4 Kemenpora RI yang selalu menjadi aktor intelektual kekisruhan antara organisasi olahraga dengan Menpora RI, sejak saat pengiriman atlet tenis meja yang sudah final review PP PTMSI dengan KOI, serta sudah mengirimkan entry by name ke steering committee Sea Games Cambodia 2023 diharuskan mengganti atlet, pelatih dan manager timnas serta memaksa KOI, agar membuat surat ke Federasi Internasional Tenis Meja (ITTF) dan surat tersebut tidak pernah mendapat tanggapan dari ITTF, serta ditolak oleh Organizing Commutte Sea Games Cambodia.
Deputi 4 Kemenpora RI juga mencoba membuat kebohongan publik, saat sosialisasi Permenpora Nomer 14/2024 dengan menyelundupkan pasal-pasal tertentu dalam UU dan PP tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), kedalam Permenpora Nomer 14 tahun 2024 khusus dalam rangka membubarkan Organisasi Olahraga.
Deputi 4 Kemenpora RI tidak dapat membedakan kepentingan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan dengan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan PP Nomor 58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 tahun 2013. (Amin)