Jakarta – Korlantas Polri mengganti pelat khusus nomor kode ‘RF’ menjadi ‘Z’. Pelat khusus ini berlaku mulai November 2023. Jika nantinya ditemukan ada kendaraan yang berpelat nomor kode ‘RF’, dipastikan pelat tersebut palsu.
“Jadi kalian pakai ‘RF’ itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu. Silahkan wartawan foto, langsung kita cek nanti. Ini sekalian sosialisasi, ini saya ubah nomor khusus,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis, (22/6).
Perubahan regulasi soal ketentuan penggunaan pelat khusus pejabat ini dipastikan berjalan. Bahkan sejak Oktober 2022, Korlantas Polri sudah tidak lagi menerbitkan pelat khusus ‘RF’.
“Nah inilah kemudian regulasinya kita tertibkan. Aturannya kita tertibkan. Saya sudah sampaikan pada saat itu, cuma boleh eselon 1, eselon 2. Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi Polda-Polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” tegasnya.
“Berarti kalau bulan Oktober 2022, berarti Oktober 2023 sudah nol yang RF-RF. Jadi kalau ada yang pakai November 2023 itu indikasi palsu, dan hurufnya, angkanya adalah angka 1 di depannya,” sambungnya lagi. Bembo