Jakarta – Aparat gabungan unsur Tiga Pilar kelurahan Mangga Dua Selatan melaksanakan Operasi Yustisi di Jln. Mangga Besar 13, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2020).
Operasi Yustisi penertiban masker ini dilakukan sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, dari wilayah binaan.
Pengawasan dilakukan oleh Babinsa kelurahan Mangga Dua Selatan Koramil 02/SB Sertu Marbun, Satpol PP pimpinan Efendi Sagala, pasukan BKO Kodim 0501/JP BS pimpinan Letda AL M. Rosikin.
“Kami menjalankan operasi yustisi dalam masa PSBB Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif kembali,” ujar Sertu Marbun.
Dijelaskan, sebanyak 11 orang warga kedapatan tudak memakai masker langsung dikenakan sanksi. “Enam orang dikenakan sanksi sosial dan lima orang mendapat sanksi tegoran,” pungkasnya.
Pada masa libur bersama intensitas mobilisasi masyarakat meningkat, ini akan menjadi masalah baru jika masyarakat abai akan protokol kesehatan.
“Pandemi belum usai, kepedulian serta kewaspadaan kita harus tetap terjaga demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Sertu Marbun. fey