Jakarta,Topikonline.co.id – Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta memusnahkan berbagai barang bukti dari 121 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Otmilti II Jakarta Brigjen TNI Tugino di Kantor Otmilti II Jakarta, Jalan Dr. Soemarmo, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum di lingkungan peradilan militer sekaligus bentuk eksekusi atas putusan pengadilan yang telah inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari dokumen-dokumen perkara, narkotika, minuman keras, hingga senjata jenis airsoftgun. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penanganan perkara yang sebelumnya diproses oleh Otmilti II Jakarta.
Dalam sambutannya, Brigjen TNI Tugino menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan Oditurat Militer sebagai pelaksana putusan pengadilan militer setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Oditurat Militer sebagai eksekutor putusan pengadilan militer,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut tidak sekadar menjalankan prosedur administratif, tetapi juga memiliki tujuan penting dalam menjaga integritas proses penegakan hukum di lingkungan TNI.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas dan akuntabel, mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah dirampas negara, serta memberikan kepastian hukum atas penyelesaian perkara pidana militer.
Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan militer.
“Setiap proses penegakan hukum di lingkungan TNI dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Tugino.
Melalui kegiatan ini, Otmilti II Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya sistem peradilan militer yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di lingkungan TNI.












