Jakarta – Polisi lalu lintas untuk sementara waktu diminta untuk tidak melakukan tilang manual. Sebagai gantinya, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE kian digencarkan. Polisi diminta memaksimalkan penggunaan kamera ETLE untuk menindak para pengendara nakal yang melanggar lalu lintas.
Hal ini dilakukan mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan lagi tilang konvensional alias manual. Instruksi ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.
Dalam surat telegram tersebut, Kapolri menekankan bahwa penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas ke depannya melalui tilang elektronik berbasis ETLE statis dan mobile.
Meski demikian, seperti dikatakan Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, sistem tilang elektronik berbasis ETLE juga memiliki sejumlah kelemahan. Salah satunya tidak dapat mendeteksi bentuk pelanggaran terkait administrasi surat-surat.
“Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu hal itu tidak ter-capture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE,” kata Edy dalam diskusi bertajuk
“Seberapa Efektif ETLE Pasca Penghapusan Tilang Manual” yang diadakan Forum Wartawan Polri (FWP) Polda Metro Jaya di Hotel Diradja, Jakarta, Jumat (11/11).
Selain itu, Edy menyambung, pelanggaran terkait penggunaan knalpot racing atau bising juga tidak bisa terdeteksi oleh sistem ETLE. Sistem ETLE juga memiliki kelemahan tidak bisa mendeteksi pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.
“Karena memang untuk kamera ETLE ini kami juga terhubung dengan sistem elektronik registrasi dan identifikasi. Jadi kalau tidak ada pelatnya otomatis kita tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana,” jelasnya.
Untuk mengoptimalkan fungsi dan peran ETLE menindak pelanggar, Edy meneruskan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menerima tambahan 70 unit kamera ETLE statis yang difungsikan untuk menindak pelanggar lalu lintas di ruas jalan DKI Jakarta.
Ke 70 unit kamera ETLE itu merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“In Syaa Allah nanti tahun 2023 ada realisasi hibah dari Pemprov DKI Jakarta sebanyak 70 kamera ETLE statis,” ujarnya sembari menyebut kamera ETLE akan dipasang di titik-titik yang belum terjangkau kamera ETLE statis.
“Nanti akan dipasang di lokasi yang sekiranya saat ini belum tercover kamera ETLE statis yang sudah terpasang,” tambahnya.

“Seberapa Efektif ETLE Pasca Penghapusan Tilang Manual” yang diadakan Forum Wartawan Polri (FWP) Polda Metro Jaya di Hotel Diradja, Jakarta, Jumat (11/11).
Edy menyebut, saat ini ada 57 kamera ETLE statis yang tersebar di berbagai ruas jalan DKI Jakarta. Adapun jenis terbagi menjadi dua yaitu kamera ETLE cekpoint dan kamera ETLE E-Police.
“Bedanya ada pada kemampuan men-captured daripada pelanggaran. ETLE cek point mengambil gambar dengan jenis pelanggaran seperti melanggar ganjil-genap, atau tidak mengunakan sabuk saat berkendara. Sedangkan, ETLE E-police terpasang di traffic light mampu mengambil jenis pelanggaran seperti marka jalan,” imbuhnya.
Selain itu, Edy menyebut, Direktorat Lalu Lintas saat ini tengah mengembangkan ETLE mobile. Rencananya ada 10 ETLE mobile yang diluncurkan pada 6 Desember 2022 mendatang.
ETLE Hanya Sebatas Perangkat
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan yang juga menjadi pembicara diskusi ini mengatakan ETLE hanya sebatas perangkat untuk melakukan penindakan. Keberadaan kamera ETLE tidak berpengaruh banyak mengubah kebiasaan buruk pengendara.
“ETLE tidak bisa mencegah atau mendidik masyarakat agar tertib berlalu lintas. Meskipun ETLE dapat membantu tetapi belum menjadi satu satunya upaya yang bisa dijadikan solusi efektif dan permanen. Apalagi pengadaan ETLE belum menjangkau seluruh ruas jalan yang ada,” terang Edison.
Tanpa keberadaan tilang manual, terus Edison, sejumlah pengendara seolah makin bebas. Beberapa aturan lalu lintas juga diabaikan. Sebagai contoh ketika pemotor dengan bebasnya berlalu-lalang melintas di trotoar. Padahal sejatinya trotoar diperuntukkan bagi para pejalan kaki.
Belum lagi ada beberapa pengendara yang berusaha untuk mengakali keberadaan tilang elektronik dengan melepas pelat nomor atau menutupnya menggunakan lakban. Hal itu dilakukan supaya kamera ETLE tidak bisa mendeteksi pelat nomor pengendara ketika melakukan pelanggaran.
“Sekarang ini lebih cenderung pada penekanan ketertiban dengan pemaksaan melalui aparat penegak hukum,” jelas Edison.
Untuk mewujudkan masyarakat yang taat aturan lalu lintas ini, sambung Edison, harus dimulai lewat pendidikan. Pendidikan yang dimaksud adalah ditanamkan sejak kecil dan masuk ke dalam kurikulum pelajaran sekolah.
“Membangun kesadaran keselamatan adalah kebutuhan harus dilakukan sejak dini. Maka keselamatan lalu lintas hendaknya menjadi kurikulum pendidikan nasional dari tingkat sekolah dasar,” urainya di hadapan peserta diskusi. bembo