Operasi Yustisi Tiga Pilar Kebon Kacang Jaring 43 Pelanggar

Tanah Abang – Ketidakpedulian masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19 masih terlihat di beberapa kawasan yang ada di Jakarta Pusat. Hal ini diketahui setelah tiga pilar menggelar Operasi Yustisi Tertib Masker di wilayah binaan, Kamis (3/6/2021).

Tepatnya di Jalan Kebon Kacang 1 RW 05 kelurahan Kebon Kacang, kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, jajaran tiga pilar beserta elemen terkait lainnya yang berjumlah 30 personil menggelar operasi disiplin protokol kesehatan (prokes).

Bacaan Lainnya

Seperti yang disampaikan Danramil 05 Tanah Abang, Mayor Arh Saryono, operasi yang dilaksanakan pagi hari mendapati puluhan pelanggaran protokol kesehatan.

“Ada 43 orang yang terjaring dalam operasi yustisi tertib masker. Mereka dihentikan aktivitasnya oleh petugas karena tidak menggunakan masker sesuai peraturan pemerintah dimasa pandemi Covid 19. Atas dasar itu puluhan pelanggar tersebut dikenakan sanksi oleh petugas,” ujarnya.

Saryono pun berharap sanksi sosial yang diberikan dapat menyadarkan pelanggar atas kesalahan yang diperbuat. “Diharapkan sansksi yang diberikan menimbulkan efek jera, sehingga mereka sadar atas keselahan yang dilakukan,” tegasnya.

Turut terlibat dalam operasi tertib masker diantaranya, Serma Syaparuddin dari Koramil 05/TA, 2 Orang petugas Kelurahan yang dipimpin, Sekel, Nani. Kemudian 27 orang petugas Satpol PP; 2 personil FKDM dan 4 orang dari LMK. fery

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *