Berita  

Operasi Wirawaspada Digelar Serentak, 346 WNA Terciduk dalam Pengawasan Imigrasi

Jakarta,Topikonline.co.id— Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan taringnya. Melalui Operasi Wirawaspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 7 hingga 11 April 2026, ratusan warga negara asing (WNA) terjaring dalam pengawasan ketat aparat keimigrasian.

Operasi rutin berskala nasional ini menjadi instrumen strategis untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hasilnya tak main-main—sebanyak 2.499 kegiatan pengawasan dilakukan, dengan 346 WNA terciduk dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa mayoritas pengawasan dilakukan secara terbuka, yakni sebanyak 2.463 kegiatan. Sementara 34 kegiatan lainnya dilakukan secara tertutup karena dinilai memiliki risiko tinggi bagi petugas di lapangan.

“WNA yang diawasi didominasi oleh pemegang izin tinggal kunjungan sebanyak 222 orang, disusul izin tinggal terbatas 112 orang, dan izin tinggal tetap 7 orang. Selain itu, terdapat pula 3 pencari suaka dan 2 imigran ilegal,” ujar Yuldi.

Dari sisi kewarganegaraan, WNA asal Republik Rakyat Tiongkok mendominasi dengan jumlah 183 orang. Disusul Pakistan (21 orang), Nigeria (20 orang), Jepang (13 orang), serta negara lainnya seperti Singapura, Korea Selatan, dan India.

Tak hanya soal jumlah, jenis pelanggaran yang ditemukan juga cukup beragam dan mengkhawatirkan. Penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukan menjadi pelanggaran terbanyak dengan 214 kasus. Selain itu, terdapat 48 kasus tidak melaporkan perubahan data, 31 kasus tanpa dokumen sah, 24 kasus overstay, hingga 17 kasus investor fiktif.

“Ini menunjukkan masih adanya celah penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA yang harus ditindak tegas,” tegas Yuldi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa Operasi Wirawaspada dilaksanakan dengan pendekatan berbasis data dan strategi komprehensif guna memastikan efektivitas pengawasan.

“Kami terus meningkatkan kualitas layanan keimigrasian, namun tidak ada kompromi terhadap pelanggaran. Pengawasan dilakukan secara proaktif dan responsif dengan langkah cepat dan tepat,” ujarnya.

Hendarsam menegaskan bahwa keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan menjadi kunci dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.

“Setiap warga negara asing wajib mematuhi hukum yang berlaku. Kami akan terus memperkuat pengawasan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan mendukung pembangunan nasional,” pungkasnya.

Operasi ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak hanya membuka pintu bagi mobilitas global, tetapi juga memastikan setiap aktivitas di dalam negeri berjalan sesuai aturan.